MPR: Penerapan PSBB di Jabodetabek Harus Mampu Tekan Sebaran Covid-19

Lestari Moerdijat
Lestari Moerdijat

Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat menilai pemberian izin pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kepada kawasan penyangga Jakarta, yakni Bekasi, Bogor, Depok dan Tanggerang (Jabodetabek), diharapkan mampu menekan persebaran virus corona atau Covid-19, ke sejumlah daerah lainnya.

“Untuk itu Pemerintah perlu segera memproses dan merealisasikan permohonan yang diajukan sejumlah daerah terdampak Covid-19 untuk mempercepat penanggulangan wabah,” ujar Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (9/3/2020).

Rerei sapaan politisi perempuan ini mengatakan, terkait menjelang penerapan PSBB yang secara resmi akan dimulai Jumat 10 April 2020, di wilayah DKI Jakarta.

Pemerintah, menurut Rerie juga dinilai perlu segera merealisasikan program bantuan sosial di sejumlah daerah terdampak Covid-19, dengan sistem pendistribusian yang tepat sasaran, transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.

Menurut politisi Nasdem ini penerapan PSBB di daerah mutlak memerlukan ketegasan dan skenario yang efektif untuk mengantispasi tren peningkatan penyebaran Covid-19 dan potensi arus pemudik menjelang Ramadan dan Lebaran. Karena itu penegakan hukum dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar di sejumlah daerah harus terukur dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Kami megharapkan setiap pemerintah daerah wajib meningkatkan efektivitas physical distancing di wilayahnya untuk menekan secara masif potensi penyebaran Covid-19, yang saat ini diprediksi memasuki fase peningkatan penyebaran yang signifikan,” pungkasnya.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleASN Dilarang Ajukan Cuti Selama Masa Darurat Pandemi Covid-19
Next articleBantu Dampak Covid-19, Pejuang Bravo Lima Sergai Salurkan Bantuan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here