Vaksinasi Covid-19 Terhadap Anak Harus Dibarengi Peningkatan Pemahaman Orang Tua

Lestari Moerdijat
Lestari Moerdijat

Jakarta, PONTAS.ID – Vaksinasi terhadap anak harus dibarengi dengan sosialisasi yang masif kepada para orang tua agar tidak muncul keraguan dalam pelaksanaannya.

“Kondisi layak vaksin terhadap anak harus benar-benar dipahami masyarakat agar tahapan vaksinasi untuk anak ini bisa berjalan dengan lancar,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/12/2021).

Pemerintah pada Selasa (14/12) memulai program vaksinasi untuk anak usia 6 – 11 tahun. Tim Advokasi Vaksin COVID-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai rencana pemerintah memberikan vaksin COVID-19 untuk anak umur 6 tahun-11 tahun bermanfaat dan aman.

Pesan bermanfaat dan aman ini, menurut Lestari, harus sampai dan dipahami oleh masyarakat luas, agar tidak ada keraguan dalam pelaksanaannya.

Diakui Rerie, sapaan akrab Lestari, vaksinasi untuk kelompok anak usia 6-11 tahun ini membuka kesempatan seluas-luasnya untuk meningkatkan imunitas agar aktivitas anak di usia tersebut tetap bisa berlanjut.

Karena di kelompok usia 6-11 tahun, ujar Rerie, masih harus menjalankan aktivitas belajar tatap muka yang dapat berisiko penularan sesama siswa, guru, orang tua dan lansia di rumah.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap, program vaksinasi nasional terhadap kelompok anak ini bisa berjalan dengan baik di seluruh tanah air.

Perluasan masyarakat yang mendapatkan vaksin Covid-19 di tanah air, tambah Rerie, semakin mempercepat terbentuknya kekebalan kelompok yang diharapkan dan mendukung upaya pengendalian penyebaran virus korona di tanah air.

Catatan Satgas Covid-19 hingga Senin (13/12) jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi dosis kedua yaitu sebanyak 103,13 orang (49,52%) dari total target sasaran vaksinasi.

Pemerintah telah menetapkan sasaran vaksinasi untuk mencapai kekebalan kelompok yaitu 208,26 juta orang.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleMusda untuk Konsolidasi, Rekonsiliasi dan Harmonisasi Partai Demokrat
Next articleAntisipasi Dampak Gempa, DPR: Pemerintah Harus Sigap Tanggap Darurat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here