Mayoritas Anggota DPD Minta Fadel Muhammad Ditarik dari Wakil Ketua MPR

Fadel Muhammad
Fadel Muhammad

Jakarta, PONTAS.ID  Sidang Paripurna ke-13 DPD RI dengan agenda Pidato Penutupan Pada Akhir Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022 diwarnai dengan permintaan dari mayoritas anggota DPD RI untuk menarik Fadel Muhammad dari jabatan Wakil Ketua MPR RI dari utusan DPD RI.

Permintaan yang diwujudkan dalam mosi yang ditandatangani 91 dari 136 anggota DPD RI itu disampaikan kepada Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, yang memimpin Sidang Paripurna di Gedung Nusantara V, Komplek DPR RI, Senayan, Senin (15/8/2022).

LaNyalla bersama Wakil Ketua yang memimpin sidang, Mahyudin dan Sultan Baktiar Najamuddin menyerahkan permintaan tersebut ke Badan Kehormatan DPD RI untuk diperiksa dan diputuskan.

Sebelumnya, mosi tidak percaya terhadap Fadel sudah muncul di Rapat Pleno ke-12 Panitia Musyawarah DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022. Kemudian mosi tersebut disepakati untuk dibawa ke Sidang Paripurna.

Senator asal Lampung, Bustami Zainuddin, menjelaskan pengajuan surat mosi tidak percaya dari 91 anggota DPD RI merupakan kesadaran dari para anggota.

“Tidak ada yang mengondisikan. Itu murni berangkat dari kesadaran politik kami,” tegas Bustami.

Dikatakannya, semua bisa merasakan dan melihat fakta-fakta bagaimana kinerja Fadel Muhammad selama di MPR RI.

“Saya berharap tak ada fitnah yang mendiskreditkan siapapun mengenai hal ini. Kalaupun kita serahkan kepada BK, harus ada deadline kapan akan diputuskan,” kata Bustami.

Senator asal Kalimantan Utara, Hasan Basri, mengaku mendukung penuh penarikan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI dari kelompok DPD RI, meski ia tak ikut menandatangani mosi tidak percaya.

“Saya seribu persen mendukung pemberhentian saudara Fadel Muhammad. Saya tak ikut menandatangani. Sesuai tata tertib sudah diatur dengan baik. Kalau Sidang Paripurna hari ini memutuskan mengganti, silakan berkirim surat ke MPR,” ucapnya.

Sementara Senator asal Kalimantan Barat, Sukiryanto, meminta pimpinan untuk mempercepat proses pemberhentian Fadel Muhammad tanpa perlu meminta pertimbangan BK DPD RI. “Tidak perlu ke BK. Ini Paripurna, sidang tertinggi. Putuskan saja di sini,” ucapnya.

Sedangkan Senator asal Jambi, M Syukur meminta agar prosesnya dijalankan sesuai aspirasi anggota.

Pimpinan Sidang, Wakil Ketua DPD RI Mahyudin, menjelaskan, persoalan Fadel Muhammad akan diserahkan kepada BK DPD RI untuk diputuskan agar mendapatkan legitimasi. 

“Sudah disepakati untuk aspirasi dari 91 anggota terkait mosi tidak percaya kepada Pak Fadel, kita serahkan kepada BK DPD RI,” ujar Mahyuddin.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengatakan pemberhentian Fadel Muhammad tata tertibnya ada di MPR RI, khususnya di pasal 29

“Bisa diganti jika meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, diusulkan oleh fraksi atau kelompok DPD RI dan lainnya,” papar LaNyalla.

Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, pada Rapat Pimpinan juga sudah diputuskan agar persoalan Fadel Muhammad diserahkan kepada BK DPD RI. “Hasil dari BK nantinya, itu yang kita ikuti. Setelah itu kita bersurat ke MPR RI,” papar LaNyalla.

LaNyalla juga mengklarifikasi adanya fitnah yang ditujukan kepada dirinya, bahwa ia membayar sejumlah anggota DPD RI untuk membuat mosi tidak percaya kepada Fadel Muhammad.

“Saya difitnah. Itu tidak benar. BK punya buktinya. Silakan BK tunjukkan sejelas-jelasnya,” papar LaNyalla.

Fadel Muhammad terpilih sebagai salah satu pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI. Fadel terpilih menjadi pimpinan MPR RI usai mengalahkan tiga kandidat lain dari DPD RI, yakni GKR Hemas, Yorrys Raweyai dan Dedi Iskandar Batubara.

Fadel terpilih berdasarkan hasil pemungutan suara atau voting yang disepakati dalam Rapat Pleno DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019) malam silam.

Fadel Muhammad merupakan nama yang direkomendasikan dari wilayah Timur I. Berdasarkan hasil pemungutan suara, Fadel meraih suara terbanyak, yaitu 59 suara, Yorrys 16 suara, Deddi 5 suara dan GKR Hemas 46 suara. Total suara sebanyak 126 dari 136 anggota.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleMPR akan Melakukan Terobosan Hukum Hadirkan PPHN Melalui Konvensi Ketatanegaraan
Next articleGelar Sidang Paripurna DPD, Senator Sampaikan Aspirasi Daerah untuk Ditindaklanjuti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here