Dugaan Mafia Sampah, Pejabat DKI Kompak Tutup Mulut

Jakarta, PONTAS.ID – Dugaan mafia sampah di DKI Jakarta kembali mencuat ke ruang publik. Pasalnya, retribusi dan pajak persampahan Ibu Kota masuk ke pundi-pundi oknum tertentu hingga membuat APBD DKI Jakarta anjlok sejak tahun 2019.

“Selain permainan mafia Izin Mendirikan Bangunan (IMB), mafia retribusi sampah juga terlibat dalam anjloknya Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI jakarta sejak 2019 lalu,” kata sumber PONTAS.id di Balai Kota DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.

Sumber mencontohkan keberadaan boks sampah (garbage bin) milik Dinas Lingkungan Hidup yang ditempatkan di kawasan komersil diduga menjadi cara oknum tertentu memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan DKI Jakarta akibat tidak masuknya retribusi ke kas daerah.

“Pengumpulan dan pengangkutan sampah dari masyarakat merupakan tanggungjawab penuh Dinas Lingkungan Hidup. Tapi untuk pelaku usaha maupun kawasan komersil merupakan tanggungjawab pelaku usaha atau pengelola kawasan dengan menggandeng pihak ketiga yang terdaftar secara resmi,” tegasnya.

Tabrak Perda
Hal ini kata sumber, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah

Pasal 30: “(1) Pengumpulan sampah kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b, dari tempat pemilahan sampah ke TPS dan/atau TPS 3R kawasan menjadi kewajiban penanggung Jawab dan/atau pengelola kawasan bersangkutan dan dapat dikerjasamakan dengan badan usaha di bidang kebersihan”

Kemudian,

Pasal 36: “(1) Pengangkutan sampah kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b, dari tempat pemilahan sampah ke TPS dan/atau TPS 3R kawasan menjadi kewajiban penanggung jawab dan/atau pengelola kawasan dan dapat dikerjasamakan dengan badan usaha di bidang kebersihan”

“Jadi di sini Pemprov DKI harus transparan, apa dasar aturannya hingga sampah tempat usaha dan kawasan komersil menjadi tanggungjawab DKI? Kalau memang ada dasarnya buka saja, agar warga tercerahkan,” pungkasnya.

Kompak Tutup Mulut
Sementara itu, dari penelusuran PONTAS.id, hingga Jumat (24/4/2020), baik di Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur penempatan boks sampah jamak terlihat di lokasi-lokasi komersil.

Tetapi, untuk di pemukiman warga, terlihat hanya gerobak sampah yang ditarik petugas kebersihan bukan kotak sampah tersebut.

Hingga berita ini dipublikasikan, baik pejabat Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat, Jakarta Utara dan Jakarta Timur beberapa kali coba ditemui oelh wartawan tak kunjung berhasil. Meski nomor HP telah dititipkan di staf Suku Dinas, hingga saat ini tak kunjung mendapat respon.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Slamet Riyadi membenarkan bahwa boks sampah yang dimaksud tersebut benar milik Dinas Lingkungan Hidup seperti yang terdapat di Taman palem, Jakarta Barat.

“Namanya tong dustbin dari Sudin LH yang dibagikan ke Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan. Lebih jelas coba tanyakan ke Kasatpel,” kata Slamet menjawan PONTAS.id, Selasa (7/4/2020).

Demikian halnya Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Lingkungan Hidup Kecamatan Cengkareng, Supriadi berjanji akan melakukan pengecekan ke lokasi boks sampah tersebut, “Nanti saya cek, saya masih baru menjabat di sini,” katanya singkat.

Banjir Kritik
Sebagai informasi, pengadaan tempat sampah (garbage bin) kapasitas 660 liter itu sempat menuai polemik pada tahun 2018 silam. 2.640 unit tempat sampah itu diimpor dari Jerman dengan total anggaran Rp.9,5 miliar lebih.

Pembelian ini dimaksudkan agar pengelolaan sampah di Ibu Kota lebih modern seperti kota-kota maju di dunia, Langkah ini diambil agar Jakarta sejajar dengan kota-kota maju dunia dalam layanan pengelolaan sampah,” kata Isnawa Adji yang menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup ketika itu.

Menurut dia, pengadaan tempat sampah sudah diusulkan sejak 2016 saat Gubernur DKI masih dijabat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Penulis: Deddy Muttaqin /Suwarto /Yos Casa Nova F /Heru Mindarto /Rahmat Mauliady /Edi Prayitno
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articlePekan Depan, Surabaya Raya Resmi Berlakukan PSBB
Next articleUU Sisdiknas Dirombak Omnibus Law, DPR: Pemerintah Tak Konsisten!