Sergai, PONTAS.ID – Personil Polsek Perbaungan berhasil menggagalkan peredaran sabu di kota Perbaungan, akibat salah satu BD nya diciduk polisi, Minggu (2/2/2020) sekitar pykyl 16.30 wib.
Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang melalui Kapolsek Perbaungan, AKP Jhonson M. Sitompul mengatakan, pelaku bernama Martin Ginting (39) warga Pondok Agung Kel. Melati Kebun Kec. Perbau ngan ditangkap dengan barang bukti, 5 ( Lima ) helai plastik klip transparan berukuran Besar, berisikan butiran kristal diduga sabu ,diperkirakan beratnya mencapai seratusan gram.
Disamping itu ditemukan 1(satu) buah HP merk Nokia warna merah,1(satu) unit timbangan Duduk warna orange,1(satu) unit tas sandang Kuning. Tersangka ditangkap di Lungkungan VIII Kebun Kelapa, Kel. Tualang Kec. Perbaungan setelah melali proses endap, intai dan under cover,jelas Kapolres.
Menurut Kapolsek Perbaungan, AKP jhonson Sitompul menambahkan,awalnya informasi dari masyarakat tentang ada pengedar sabu, yang dilakukan oleh Martin Ginting als Martin. Info ditindak lanjuti Unit Reskrim Polsek Perbaungan, di pimpin Kanit Reskrim Iptu M.Tambunan melakukan lidik, menyamar sebagai pembeli.
Kesepakatan dibuat untuk transaksi,lokasi di salah satu rumah kosong di Lingkungan VIII Kebun Kelapa Kelurahan Tualang Perbaungan.
Setelah target A1segera di lakukan penindakan terhadap tersangka, dan personil Reskrim Polsek Perbaungan menemukan 5 (Lima) bungkus plastik klip ukuran Besar berisi butiran kristal putih yg diduga sabhu,dalam satu bungkus plastik tersebut berisikan 1ons (100 gram) butiran kristal putih.
Selanjutnya personil mengamankan TSK dan BB,ketika saat dilakukan pengembangan pelaku melawan, sehingga mengancam jiwa petugas,untuj ini terhadap pelaku dilakukan penembakan terhadap kedua kakinya,setelah sebelumnya dilakukan tembakan peringatan, imbuh AKP jhonson Sitompul.
Penulis: Andy Ebiet
Editor: Idul HM




























