Jakarta, PONTAS.ID – Tepat di Hari Pahlawan yang jatuh pada 10 November, warga Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara meyesalkan adanya spanduk berbentuk bendera Merah Putih yang ternoda oleh semen pembangunan gedung sekolah SDN 03, 04, 011 dan 012 di wilayah RT 16 RW 01 Kelurahan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
Menurut salah seorang warga setempat, Dali Mahdali kondisi spanduk bendera yang terkena noda semen tersebut sudah sejak sebulan lalu. Namun hingga tepat peringatan Hari Pahlawan belum juga dibersihkan.
“Spanduk Bendera Merah Putih tercemar oleh cipratan semen dan tidak ada upaya penghargaan dan penghormatan untuk di bersihkan, padahal sudah hampir 1 bulan,” terang Dali kepada PONTAS.id, Minggu (10/11/2019).
Lantaran saking geramnya, mantan Ketua RW 01 Kelurahan Semper Barat itu berharap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan turun tangan melakukan tindakan tegas atas kesembronoan yang dilakukan oleh vendor yang melakukan pembangunan gedung sekolah tersebut.
“Saya berharap pemerintah mencabut ijin surat SIUJK nya. Karena vendor pelaksananya telah menghianati bendera Merah Putih,” harapnya.
Menurut Dali, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan bendera merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan negara.
Dalam undang-undang itu juga termaktub pernyataan terkait jerat pidana bagi warga yang melakukan penghinaan terhadap lambang negara. “Sanksi itu diatur dalam Pasal 154a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” tegasnya.
Penulis: Edi Prayitno
Editor: Pahala Simanjuntak




























Lebay…. Ga ngerti ga usah komen dah tuh orng. Itu mah bukan bentuk nasionalis, tapi dengki. Spanduk bukan bendera. Entar ada cewek pake kaos merah rok putih kecipratan air kotor, protes pulak, hadeuh