Sergai, PONTAS.ID – Eks Manajer PT Sang Hyang Seri (SHS) Regional IV Deli Serdang (DS), MR (54) beserta eks Asisten Produksi PT SHS Cabang DS Regional IV, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai, Jumat (25/10/2019) sore.
Keduanya ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait distribusi benih padi unggul kepada petani. Kasus ini sudah berjalan setahun lebih, sejak kantor PT SHS digeledah oleh pihak Kejari Sergai Agustus 2018 lalu.
“Kedua tersangka merupakan penyalur benih bantuan pemerintah lingkup Direktorat Jenderal Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian RI. Dalam prakteknya, tersangka memalsukan merek yang sudah disertifikasi dan kemudian ditukar sehingga kualitas bibit menjadi rusak,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Sergai, Dicky Wirawan didampingi Kasi Intel, Eduward dan Kasi Pidum, Boy Amali.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp.1,8 miliar lebih. Dan anggaran untuk Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang dialokasikan buat penyaluran bibit tersebut mencapai Rp.3,8 miliar lebih.
“Kedua tersangka kita tahan setelah kita lakukan pemeriksaan kesehatan menyangkut kondisi tersangka dan sore ini langsung kita titipkan di LP Tebingtinggi. Kalaupun ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, kita lihat saja dalam persidangan nanti,” pungkas Dicky.
Penulis: Andy Ebiet
Editor: Pahala Simanjuntak




























