Tebing Tinggi Sabet Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

Tebing Tinggi, PONTAS.IDWakil Wali Kota Tebing Tinggi, Ir. H Oki Doni Siregar,  menerima penghargaan tertinggi di dalam keterbukaan informasi publik dengan kategori sebagai Badan Publik Informatik.

Penghargaan tersebut di serahkan langsung Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, saat kegiatan penganugerahan keterbukaan Informasi Badan publik pemerintah Provinsi sumatra utara Tahun 2019 oleh komisi informasi, di grand Aston City Hall Medan, Jumat (25/10/2019).

Selain Kota Tebing Tinggi yang menerima penghargaan atas komitmen Pemerintah Kabupaten/kota se-Sumut setelah melalui proses monitoring dan evaluasi, ada sembilan Kabupaten/Kota yang berhak menerima penghargaan dari Komisi Informasi Sumut.

Kesembilan Kabupaten/Kota yang menerima penghargaan adalah Pemko Medan, Pemko Binjai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat, Pemkab Padang Lawas Utara, Pemkab Mandailing Natal, Pemkab Serdang Bedagai, Pemkab Tapanuli Tengah, dan Pemkab Labuhan Batu.

“Saya menyampaikan apresiasi dan rasa bangga akan apa yang telah dicapai Pemerintah Kota Tebing Tinggi dalam menjalankan Amanat UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik,” tutur Wakil Wali Kota.

“Kalau Tahun lalu kita masih menerima sertifikat sebagai peserta monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik. Tapi tahun ini Kota Tebing Tinggi keluar sebagai urutan teratas dari antara Kabupaten/Kota se-Sumatra Utara dengan setatus infotrmatif. Intormatif ini adalah status tertinggi dalam keterbukaaninformasi publik,” sambungnya.

Terpisah, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, dalam sambutannya menyebutkan bahwa keterbukaan informasi terhadap publik sudah sangat menggembirakan serta telah mencapai on the right track.

Untuk itu, Robin berharap, agar Kabupaten/Kota lebih menaikkan lagi komitmen dan mengutamakan keterbukaan informasi bagi seluruh masyarakat agar dapat mengetahui informasi tentang pemerintahan didaerahnya, katanya.

“Hal ini akan menjadi stimulan membuka diri dan menaikkan konsistensi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran pemerintahan sehingga dapat menjadi role model bagi Provinsi lain di Indonesia,” jelas Robin.

Berdasarkan kategori yang diberikan oleh KI Pusat, Kabupaten Sergai meraih penghargaan kategori Cukup Informatif dari 33 Kabupaten/Kota yang dinilai sesuai penilaian dan visitasi serta peninjauan langsung kelapangan.

“Bahwa KI adalah pelaksana dari UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengandung makna. Semoga dimana pun KI Tingkat Nasional maupun Kabupaten/Kota hukumnya wajib melaksanakan UU Keterbukaan Informasi Publik tersebut,” tutur Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana

Terpisah, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, dalam sambutannya sangat mengpresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini. Gubsu berharap, kegiatan ini dapat memberikan Keterbukaan Informasi yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Sebab Informasi yang benar dan waktunya benar akan sangat baik dan menjadikan para investor masuk khususnya ke Sumut ini. Jika informasi yang sampai ke masyarakat itu salah, tentu akan mengakibatkan hal yang negatif khususnya investasi yang harusnya jadi, bisa menjadi gagal. Akibatnya, bisa berdampak pencapaian PAD yang rendah, termasuk pada jumlah Upah Minimum Daerah,” kata Edy

“Untuk itu, marilah kita manfaatkan Informasi sesuai dengan kepentingan membangun daerah khususnya Sumatera Utara yang bermanfaat, bukan memanfaatkan informasi tersebut untuk hal yang tidak sesuai dengan kepentingannya,” tutup Edy.

Penulis: Hormianna

Editor: Riana

Previous articlePolitik di MPR adalah Politik Kebangsaan
Next articleKorupsi Benih Padi, Jaksa Tahan 2 Eks Petinggi Sang Hyang Seri