Asahan, PONTAS.ID – Polsek Bandar Pasir Mandoge mengamankan RS (32), warga Dusun I, Desa Gonting Sidodadi, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Selasa (6/8/2019) malam.
RS diamankan aparat Kepolisian karena dianggap telah melakukan penistaan terhadap agama melalui media sosial Facebook.
Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu melalui Kapolsek Bandar Pasir Mandoge, AKP Azharuddin mengatakan, bahwa tersangka diamankan aparat Kepolisian atas laporan dari Kades Silo Jawa.
Dalam laporannya Kades menyatakan bahwa di Dusun V Desa Silo Jawa, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan telah viral penistaan agama yang di posting di medsos Facebook.
Setelah menerima informasi tersebut bersama dengan anggota, Azharuddin mengecek kebenaran di tempat kejadian dan ternyata sudah banyak masyarakat berkumpul dan merasa keberatan.
Aparat Polsek Bandar Pasir Mandoge kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku, dan sekitar pukul 21.15 WIB pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Asahan.
“Tersangka diboyong ke Mapolres Asahan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” ujar Azharuddin, Rabu (7/8/2019).
Penulis: Bayu Kurnia jaya
Editor: Pahala Simanjuntak




























