Asahan, PONTAS.ID – Tim Reskrim Polsek Kota Kisaran berhasil mengamankan dua orang terduga pemilik dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya, masing-masing berinisial R (45) warga Jalan Gergaji, lingkungan VI, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan, Sumatera Utara, dan YS alias Betet (30) warga yang sama, dari rumah salah satu tersangka, pada Selasa (30/7/2019) siang sekitar pukul 12.30 wib.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Edi Siswoyo ketika dikonfirmasi PONTAS.id, Kamis (1/8/2019) di ruang kerjanya.
Sebelumnya kata Edi, dirinya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas transaksi narkotika jenis sabu-sabu di rumah tersangka B yang juga merupakan Target Operasi (TO) aparat Kepolisian.
“Saya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa siang itu ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di rumah B (TO),” ujar Edi
Tak ingin membuang waktu, Iptu Edi Siswoyo langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kota Kisaran, Ipda A. Rambe beserta tim untuk menindak lanjuti informasi tersebut dan sekaligus melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
Setelah Tim meyakini akan kebenaran informasi tersebut lanjut Edi, Tim bersama Kepala Lingkungan setempat langsung mendatangi rumah B dari pintu depan dan langsung mengamankan tersangka R (45) yang merupakan istri B.
“Yang pertama diamankan adalah R (45) yang merupakan istri B,” kata Edi.
Sadar akan kedatangan Polisi imbuh Edi, B dan YS alias Betet yang saat itu berada di ruang tengah rumah, berusaha kabur dan lari lewat pintu belakang untuk menghindar dari sergapan Polisi.
Namun nasib YS alias Betet tak semujur B yang berhasil kabur dari sergapan Tim Reskrim. Ys alias Betet tak bisa berkutik ketika Tim Reskrim Polsek Kota Kisaran berhasil meringkusnya saat berusaha hendak kabur.
“Sebelum diringkus, Tim melihat YS alias Betet membuang telepon selular warna hitam dan plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” tukas Edi.
Selanjutnya ujar Edi, kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mapolsek Kota Kisaran untuk menjalani proses hukum.
Penulis: Bayu Kurnia Jaya
Editor: Pahala Simanjuntak




























