Skandal Keuangan Garuda, Semula Untung jadi Rugi 2,45 T

Ilustrasi pesawat milik maskapai Garuda Indonesia

Jakarta, PONTAS.ID – Menindaklanjuti hasil putusan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, kembali menyajikan (Restatement) Laporan Keuangan Tahunan (LKT) untuk tahun 2018.

Akibatnya, BUMN penerbangan ini mengalami kerugian sebesar USD 175 juta atau Rp.2,45 triliun pada tahun 2018 setelah dalam laporan sebelumnya mencetak laba bersih USD 5 juta atau hampir Rp.700 miliar (kurs Rp.13.999 per USD).

“Hari ini, Garuda Indonesia melaksanakan public expose restatement LKT 2018 dan LK Q1 2019 sebagai bagian dari komitmen perusahaan untuk menjalankan seluruh hasil putusan yang dimaksud,” jelas Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Fuad Rizal melalui keterangan resminya kepada PONTAS.id, Jumat (26/7/2019).

Dalam proses penyajian laporan restatement tersebut, Garuda kata Fuad, telah melaksanakan korespondensi dengan OJK dan stakeholder lainnya dalam memastikan kesesuaikan aturan dan prinsip compliance.

Lebih lanjut Fuad menegaskan bahwa dengan penyajian ulang (restatement) laporan keuangan ini tidak ada rasio-rasio yang dilanggar, dan penyajian ulang ini memperoleh pendapat, “Wajar Tanpa Modifikasian,” imbuhnya.

Tumbuh Positif
Sejalan dengan penyajian ulang laporan keuangan tersebut, Garuda Indonesia kata Fuad terus menunjukan peningkatan kinerja dengan berhasil mencatatkan pertumbuhan positif pada Q1-2019 dimana Perseroan berhasil membukukan laba bersih sebesar USD19,73 juta, meningkat signifikan dibanding periode sebelumnya yang merugi USD 64,27 juta.

“Sejalan dengan membaiknya kinerja Q1-2019 tersebut, kami juga optimis hal tersebut berlanjut hingga Q2 dan Q3 mengingat fundamental perseroan yang semakin membaik. Kami yakin dapat menjaga tren kinerja positif yang kami proyeksikan akan terus berlanjut hingga akhir tahun kinerja 2019,” papar Fuad.

Menurut Fuad, peningkatan kinerja Perseroan turut didukung oleh program efisiensi dan efectiveness yang berkelanjutan, optimalisasi aspek cost structure, capacity adjustment pada produksi sesuai demand sehingga konsumsi fuel menjadi lebih terukur dan beban fuel expense juga dapat ditekan.

Fuad menjelaskan, terkait putusan BPK terkait kerjasama Mahata Aero Teknologi, “Maka Citilink Indonesia selaku pihak yang berkontrak juga telah mengirimkan surat kepada pihak Mahata Aero Teknologi terkait pembatalan kerjasama tersebut,” imbuhnya.

“Dengan pelaksanaan penyajian ulang dan public expose hari ini, maka Garuda Indonesia telah memenuhi semua sanksi dan persyaratan yang diminta oleh regulator,” pungkasnya.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS

Previous articleSekda Asahan Buka Turnamen Futsal Al-Wasliyah Cup
Next articleKejaksaan Ringkus DPO Terpidana Perusak Kebun PTPN VII