Ungkap Sindikat Narkoba, Polres Tebingtinggi Amankan 6 Tersangka

Tebingtinggi, PONTAS.ID – Enam tersangka kasus penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Tebingtinggi di lokasi yang berbeda. Dua diantaranya merupakan ibu rumah tangga (IRT).

Hal ini disampaikan Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi dalam jumpa pers di Mapolres Tebingtinggi, Kamis (18/7/2019) siang.

Keenam tersangka yang berhasil diamankan seorang wanita ES (33) yang ditangkap di rumahnya, Jl. Tengku Hasyim, pada Jumat (5/7/2019) dini hari. ES diduga sebagai kurir, “Dari ES, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram, dan 1 buah dompet,” kata Sunadi.

Kemudian tersangka HS (45) ditangkap di depan rumahnya, Jl. KF. Tandean Kecamatan Bajenis pada Sabtu (6/7/2019) malam.

HS diduga sebagai bandar narkoba, dari tangannya, polisi menemukan 3 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 2,46 gram, 1 buah tabung tempat penyimpanan kaca mata dan  sebuah bong sebagai alat hisap sabu.

Lalu, AP (19) warga Dustbin IV, Kabupaten Sergai ditangkap pada Rabu (10/7/2019) sore di disebuah gubuk kebun karet. Darinya ditemukan 1 bungkus plastik transparan berisi  sabu seberat 0.04 gram, 1 buah kaca pirex yang masih menempel pada dinding kacanya gumpalan sabu seberat 1,14 gram, 1 buah bong, 2 buah korek gas serta uang sebesar Rp.50 ribu.

Lanjut Sunadi, tersangka ke empat AP (24), warga Jl. Pala Kecamatan Bajenis, diamankan pada Rabu (10/7/2019) sore saat berada di dekat pohon sawit dekat rumahnya. “Darinya, kita menemukan barang bukti 9 bungkus plastik transparan kecil berisi Sabu seberat 1,24 gram,” imbuh Sunadi.

Kemudian tersangka kelima, juga seorang ibu rumah tangga SP (33), ditangkap di rumahnya, Jl. Sei Kelembah Kecamatan Bajenis pada Minggu (14/7/2019) sore. Tersangka diduga sebagai bandar narkoba dan polisi berhasil mengamankan barang bukti 8 paket narkotika jenis sabu seberat 1,94 gram, 1 buah bong dan 1 buah dompet.

Terakhir, MSL (19) warga Kelurahan Tebing Tinggi, ditangkap pada Jumat (12/7/2019) malam saat berada di Jl. Darat, Kelurahan Rambung. “Dari MSL kita mengamankan barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram,” kata Sunadi.

Kini keenam tersangka beserta barang bukti lanjut Sunadi. telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi, “Guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres.

Terhadap keenam tersangka terancam pidana Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam acara ini turut dihadiri Kasat Narkoba AKP. Manson Nainggolan, Wakapolres Kompol R. Manurung, Kabag Ops Kompol Ismui, Kasubbag Humas Iptu J. Nainggolan.

Selain dari pihak kepolisian , hadir juga dari Dinas PPA Pemko Tebing Tinggi, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Kesbanglinmas Pemko Tebingtinggi.

Penulis: David Simanjuntak
Editor: Hendrik JS
Previous articlePemkab Asahan Imbau Warga Beli Hewan Kurban di Pasar Ternak
Next articleTingkatkan Pelayanan Publik, Pemkab Asahan Kunjungi Bali