Asahan, PONTAS.ID – Tim Reskrim Polsek Prapat Janji, Polres Asahan, meringkus MD (39), warga Dusun III, Desa Silau Tua, Kecamatan SetianJanji, Asahan, dan HK (36), warga Dusun IV, Desa Silau Tua, Asahan, kedua tersangka diringkus petugas karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu, pada Senin malam (15/7/2019), sekitar pukul 20.30 WIB di Dusun II, Desa Urung Pane, Kecamatan Setia Janji, Asahan, Sumatera Utara.
“Benar telah dilakukan penangkapan terhadap para tersangka, karena ketika dilakukan penggeledahan didapati narkotika jenis sabu-sabu pada diri para tersangka”, kata Kapolsek Prapat Janji, AKP Nasib Manurung, Selasa (16/7/2019).
Menurut Nasib Manurung, sebelumnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang seringnya aktivitas transaksi narkoba di Dusun II Kede Nangka, Desa Urung Pane, yang kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Prapat Janji yang dipimpin Ipda G. Siregar.
Selanjutnya kata Nasib Manurung, setelah tiba di lokasi melintaslah MD dan HK dengan mengendarai sepeda motor, setelah diberhentikan dan dilakukan penggeledahan petugas mendapati narkotika jenis sabu-sabu pada diri para tersangka.
“Setelah diinterogasi, para tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut milik mereka “, ujar Nasib Manurung.
Saat ini kata Nasib Manurung, para tersangka dan barang bukti berupa, Satu plastik klip kecil berisi butiran kristal putih bening diduga narkotika jenis Sabu; Satu unit HP, merk nokia warna hitam dan Satu unit sepeda motor, merk Yamaha Vixion, BK 4558 ST, ditahan di Mapolsek Prapat Janji untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penulis: Bayu Kurnia Jaya
Editor: Pahala Simanjuntak




























