Asahan, PONTAS.ID – Sat Reskrim Polres Asahan tidak melakukan penahanan terhadap oknum Kepala Desa dan Kepala Dusun yang tertangkap tangan melakukan pungli (pungutan liar) terkait pengurusan surat tanah milik warga.
“Keduanya tidak dibebaskan, hanya saja, tidak dilakukan penahanan. Tapi proses penyidikan tetap lanjut,” ungkap Kanit Tipikor Polres Asahan, Iptu Agus Setiawan, di Mapolres Asahan, Rabu (15/5/2019).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Dusun XII, Desa Pematang Sei Baru dan Kepala Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Sat Reskrim Polres Asahan.
Keduanya diamankan lantaran melakukan pungli dengan meminta uang Rp.5 juta rupiah kepada warga untuk pengurusan surat tanah pada, Rabu (8/5/2019) silam.
Yang kemudian atas perbuatannya merekapun ditahan di Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut. Namun sekarang keduanya sudah beraktivitas kembali seperti biasanya.
Seperti yang dituturkan oleh beberapa kaur ketika awak media menyambangi kantor Kepala Desa Pematang Sei Baru, beberapa Kepala Urusan (Kaur) yang ada saat itu mengatakan bahwa Kepala Desa sudah beraktivitas kembali sejak Senin (13/5/2019).
“Sekarang pak Kades sudah beraktivitas kembali seperti biasa,” kata mereka.
Terpisah, Camat Tanjung Balai, Idrus mengatakan sangat kecewa dan malu atas perbuatan oknum Kades dan Kadus tersebut yang telah melakukan pungli terhadap warga yang ingin mengurus surat keterangam tanah.
“Saya sangat kecewa dan malu atas perbuatan keduanya,” kata Idrus.
Penulis: Bayu Kurnia Jaya
Editor: Hendrik JS