Asahan, PONTAS.ID – Polres Asahan meringkus SS (61), S (49) dan AZ (18). Ketiganya ditetapkan jadi tersangka dalam tiga kasus perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
“Ketiganya, melakukan tindakan asusila terhadap tiga anak di bawah umur,” kata Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto kepada wartawan di Mapolres Asahan, Kisaran, Sumatera Utara, Rabu (17/2/2021).
AZ yang berprofesi sebagai guru melakukan tindakan asusila terhadap anak didiknya, “AZ ditangkap atas pengaduan ayah kandung korban,” terang Kapolres.
Kasus kedua, tersangka S (49) ditangkap kata Kapolres karena melakukan tindakan asusila anak tirinya.
“Tersangka ketiga, SS (61) diserahkan pihak keluarga karena tega menyetubuhi anak kandungnya selama empat tahun,” beber Kapolres.
Para tersangka lanjut Kapolres, seharusnya menjadi pelindung bagi para korban, “Ketiga tersangka dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/2 dari pidana pokok, karena dilakukan orang tua korban dan tenaga pendidik,” kata Nugroho.
Dalam jumpa pers ini, polisi menghadirkan ketiga tersangka beserta barang bukti, disaksikan Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Asahan, Awaluddin serta Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP M. Ramadani.
Penulis: Bayu Kurnia Jaya
Editor: Pahala Simanjuntak




























