Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil menggagalkan transaksi ilegal gading gajah. Tak tanggung-tanggung, transaksi ini diperkirakan mencapai Rp.420 miliar.
“Barang bukti yang disita dari kasus ini sekitar 200 buah gading gajah yang sudah diolah menjadi pipa rokok, cincin, gelang dan kalung,” ungkap Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH), Sustyo Irianto saat jumpa pers di Kantor Pusat KLHK, Jakarta (2/5/2019).
Kasat Reskrim Polres Pati, Yusiandi menambahkan, operasi ini merupakan tindak lanjut pantauan Tim Siber Patrol Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK. Tiga FaceBook dengan nama chanif mangkubumi, onny pati dan wong brahma, sangat aktif memperdagangkan secara online bagian-bagian satwa dilindungi tersebut.
“Dari hasil investigasi akhirnya Tim berhasil mengamankan pemilik tiga akun facebook tersebut dengan inisial OF (38), CK (44) dan MHF (31) di kabupaten Pati. Kepolisian sepenuhnya akan melakukan pendampingan agar kasus ini segera teratasi dan tidak lagi terjadi,” ujar Yusiandi.
Direktur PPH), Sustyo Irianto menambahkan, perdagangan ilegal ini mengancam kelestarian Gajah Indonesia yang diperkirakan jumlahnya tinggal 2.000 ekor.
“Bukan hanya kerugian rupiah nya yang disayangkan, tapi populasi gajah kita betul-betul terancam, karena gajah merupakan salah satu simpul ekosistem di dalam hutan yang perlu dijaga,” pungkasnya.
Para pelaku akan dikenai hukuman pidana berdasarkan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf d, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta.
Penulis: Mohammad Abriyanto
Editor: Pahala Simanjuntak




























