Tingkatkan Disiplin, 60 ASN Kota Medan Belajar Aturan Kepegawaian

Pemerintah kota Medan menggelar Sosialisasi Peraturan Kepegawaian di Saka Premiere Hotel, Medan, Sumatera Utara, Senin (29/4/2019)

Medan, PONTAS.ID -Sebanyak 60 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti Sosialisasi Peraturan Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Medan. Tujuannya, untuk mewujudkan pegawai yang kompeten dan profesional serta sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya.

Acara yang membahas Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini dibuka Asisten Umum (Asmum) Renward Parapat mewakili Wali Kota Medan, di Saka Premiere Hotel, Medan, Sumatera Utara, Senin (29/4/2019).

“Kita ketahui bersama bahwa kunci suksesnya pekerjaan, harus diawali dari kedisiplinan. Kalau kedisiplinannya melemah, maka sudah tentubpekerjaannya pasti tidak bagus,” ucap Renward.

Lebih lanjut Renward mengatakan bahwa ada beberapa aspek yang sering memicu terjadinya penurunan kedisiplinan PNS, diantaranya adalah terjadinya disharmoni baik antara pimpinan dengan bawahan maupun antara pegawai dengan pegawai lain.

Di samping itu, Renward juga mengungkapkan disiplin PNS itu sendiri adalah kesanggupan untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang telah ditentukan dalam peraturan kedinasan, “Berat tidaknya sanksi disiplin yang akan diberikan tergantung dari tingkat kesalahan yang dilakukan,” ungkapnya.

Pembukaan kegiatan ini ditandai dengan penyematan tanda peserta kepada Fery Fahrisah dari Dinas Pendidikan dan Elfi Daulay dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Penulis: Ayub Badrin
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleCek Harga Jelang Ramadhan, Wali Kota Medan Sidak 2 Pasar
Next articleMilad ke 1 IPEMI, Wali Kota Medan Apresiasi Peran Wanita