
Jakarta, PONTAS.ID – Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Villa Kapuk Mas 2 kini sudah tak ramah anak dan setiap saat mengancam keselamatan anak yang bermain. Pasalnya, fasilitas-fasilitas seperti tong sampah di RPTRA yang berada di Jl. Vikamas Barat, Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara tersebut berpotensi melukai anak yang bermain.
Jason Simanjuntak, Lurah Kapuk Muara kepada wartawan mengatakan , RPTRA tersebut belum diserahkan ke kelurahan, “Sepanjang RPTRA itu belum diserahkan ke kelurahan pihak kelurahan belum bisa melakukan perawatan,” kata Jason di Kelurahan Kapuk Muara, Selasa (26/3/2019).
Menurut Jason, saat ini fasilitas RPTRA Villa Kapuk Mas 2 merupakan tanggungjawab, Suku Dinas Perumahan dan Gedung Jakarta Utara serta Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), “Fasilitas RPTRA atau permainan misalnya ada yang rusak masih ada ranahnya Sudin perumahan dan Sudin PPAPP,” kata dia.
Sementara itu, petugas RPTRA Villa Kapuk Mas 2, Ani dan Farida mengakui keberadaa RPTRA ini sangat membantu warga untuk menggelar acara ulang tahun, belajar bersama, kegiatan ekstra kurikuler sekolah serta kegiatan warga sekitar lainnya.
“Di sini juga banyak kegiatan seperti senam jantung pada hari Selasa dan Kamis, ada kegiatan basket dan latihan pencak silat,” kata keduanya.
Sebelumnya, RPTRA Bawang Putih yang berada di RW.06 Keluarahan Kebon Bawang Jakarta Utara, belakangan ini menjadi sorotan. Sebab, berbagai fasilitas yang ada kondisinya tidak terawat sehingga mengancam keselamatan anak.
“Nanti saya cek kelapangan,” kata Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Utara, Joko Santoso, saat dihubungi wartawan melalui ponselnya, Jumat (22/3/2019).
Menurut Joko, penanganan RPTRA bukan hanya tanggungjawab pihaknya, tetapi melibatkan beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, seperti Kelurahan, Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LKH), Sudin PPAPP serta pengelola yang berada di masing-masing RPTRA.
Masih menurut Joko, pihaknya hanya melakukan pengawasan, sedangkan kendalimpengelolaan RPTRA dipimpin langsung Lurah setempat bersama enam tenaga pengelola yang ditempatkan di setiap RPTRA.
“Contohnya pengantian tong sampah, itu dilakukan oleh Sudin LKH, sedangkan pengelolaan RPTRA seperti tenaga listrik sarana dan prasarana lainnya merupakan tugas pengelola RPTRA,”pungkasnya.
Penulis: Suwarto
Editor: Pahala Simanjuntak


























