Jakarta, PONTAS.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI masih menunggu rekomendasi dari Dewan Pengupahan DKI, sebelum menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2019.
Dia menjelaskan bahwa hingga hari ini, Kamis (24/10/2018), rencana kenaikan UMP DKI 2019 tersebut masih dirapatkan oleh pihak-pihak terkait. Oleh karena itu masyarakat, khususnya para kaum buruh atau pekerja, diminta untuk bersabar sedikit.
“Jadi kami lihat hasilnya, baru nanti kami putuskan karena dewan (pengupahan) ini bertemu dulu. Nanti diberikan rekomendasi pada Gubernur. Kemudian Gubernur baru menetapkan, jadi kemungkinan hari Jumat besok akan diumumkan,” kata Anies, Kamis (24/10/2018).
Untuk diketahui, Pemprov DKI telah menetapkan besaran UMP 2018 sebesar Rp 3.648.035 per bulan. Angka ini naik 8,71 persen dari UMP 2017 yang sebesar Rp 3.355.750 per bulan. Kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Andri Yansyah pun menyatakan, semua proses masih dalam sidang Dewan Pengupahan. Terkait demo pun, Andri tidak mau ambil pusing karena hal tersebut sudah biasa terjadi tiap tahun.
“Masih dalam sidang, kalau demo itu tiap tahun ada. Ini mau rapat dulu sabar ya,” ujar Andry singkat pada kesempatan yang berbeda.
Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengatakan bahwa UMP 2019 mendatang akan naik sebesar 8,03 persen, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan inflasi tahun ini sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen.
Menurut Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Hanif Dhakiri, hal itu sesuai Pasal 44 Ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, dimana peningkatan nilai UMP didasarkan pada formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
“Sehingga kalau dikombinasikan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu sebesar 8,03 persen. Jadi kenaikan upah minimum provinsi pada tahun 2019 nanti sebesar 8,03 persen,” kata Hanif di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (16/10/2018).
Editor: Risman Septian



























