Jakarta, PONTAS.ID – Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat menetapkan Hari Raya Iduladha 1442 H/2021 oleh jatuh pada hari Selasa (20/072021).
Karena adanya pandemi Covid-19, Salat Iduladha di masjid atau di lapangan ditiadakan untuk wilayah yang diberlakukan PPKM Darurat. Dengan adanya aturan tersebut umat Islam di minta untuk menjalankan sholat idul Adha di rumah masing- masing.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan juga menerbitkan seruan nomor 11 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Hari Raya Iduladha 1441 H pada Masa PPKM Darurat Covid-19.
“Sesuai dengan seruan Gubernur intinya pelaksanan shalat Idul Adha di rumah saja,” kata Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma, saat dikonfirmasi, Senin (19/7/2021).
Dhany Sukma Walikota Administrasi Jakarta Pusat juga menjelaskan terkait dengan pemotongan hewan kurban sebaiknya dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH).
“Kalau RPH penuh diharapkan warga melaksanakan pemotongan hewan dengan protokol kesehatan yang ketat,” tandasnya.
Penulis: Heru Mindarto
Editor: Fajar Virgyawan Cahya