Tekan Polusi Jakarta, Anies Perluas Ganjil Genap September

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Jakarta, PONTAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan perluasan sistem ganjil genap terhadap kendaraan bermotor akan berlaku pada September 2019. Uji coba ganjil genap untuk menekan polusi udara di Jakarta ini akan dilakukan pada pekan depan.

Perluasan ganjil genap merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI mengatasi masalah polusi udara ibu kota. Kebijakan itu diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Ingub itu terdiri dari tujuh inisiatif pengendalian kualitas udara.

“Periode uji coba [ganjil genap] dari mulai pekan depan sampai akhir bulan Agustus,” kata Anies di Balaikota, Jakarta, Jumat (8/2/2019).

Anies menuturkan timnya saat ini sedang melakukan finalisasi soal wilayah yang akan menerapkan ganjil genap. Ia menyampaikan akan mengumumkannya pekan depan sebelum uji coba.

Namun Anies menyatakan pihaknya bisa memastikan bahwa penerapan ganjil genap itu akan diberlakukan pada September mendatang.

“[Fase] enforcement hampir pasti kita di tanggal 1 September, rutenya insyallah awal pekan depan kita akan umumkan itu,” jelas Anies.

Sementara untuk kendaraan sepeda motor Anies mengatakan masih belum diputuskan. Namun Anies memastikan ganjil genap tak akan berlaku bagi kendaraan bertenaga listrik.

Dalam Ingub Pengendalian Kualitas Udara Jakarta Anies juga akan memberlakukan kenaikan tarif parkir. Ia menyebut tarif parkir akan dinaikkan secara drastis. Namun ia juga mengatakan timnya masih memfinalisasì kenaikannya.

“Jadi kawasan yang sudah ada angkutan umum dengan baik maka harga parkirnya akan menaik amat tinggi,” terang Anies.

Anies juga ingin menerapkan kebijakan congestion pricing pada 2021 mendatang. Anies meminta Kepala Dinas Perhubungan untuk menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang congestion pricing.

Congestion pricing adalah pengenaan biaya kepada pengguna jalan yang didasarkan pada kepadatan lalu lintas. Semakin padat lalu lintas, semakin besar biaya yang dikenakan kepada pengguna jalan.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Hendrik JS

Previous articleIPW Minta Jokowi Pilih Jaksa Agung Bisa Kerjasama dengan Polri
Next articleMK Bakal Gelar Putusan Akhir Persidangan Perkara Pileg 2019