Kasus Hoaks Ratna Bukan Pelanggaran Kampanye

Ratna Sarumpaet

Jakarta, PONTAS.ID – Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, kasus berita hoaks dialami aktivis perempuan dan bekas anggota BPN Prabowo-Sandiaga, Ratna Sarumpaet tidak masuk dalam ranah pelanggaran kampanye Pemilu 2019.

Penegasan itu disampaikan terkait beredarnya berita bahwa kasus yang membelit Ratna terindikasi politik pemilu serentak 2019 mendatang.

Pernyataan serupa pernah disampaikannya saat menjadi saksi dari KPU, dalam forum yang dihadiri oleh Gakkumdu, Kepolisian, serta Kejaksaan, dan Bawaslu.

“Kalau dalam pandangan saya, saya memberikan keterangan bahwa pernyataan berita bohong ibu Ratna Sarumpaet itu tidak terkait dengan kampanye pemilu 2019,” kata wahyu, Rabu (24/10/2018).

Dia juga menjelaskan bahwa hoaks Ratna merupakan kasus yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran UU Informas dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan tidak terkait kampanye pemilihan umum.

Dikatakan Wahyu, dugaan pelanggaran UU ITE itu sudah ditangani aparat yang berwenang, dalam hal ini pihak kepolisian.

Previous articleBagikan 5 Ribu Sertipikat, Sofyan Optimis Setifikasi Untuk DKI Rampung Tahun Depan
Next articleKementerian Perdagangan Optimistis Target TEI 2018 Akan Tercapai