Jakarta, PONTAS.ID – Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi -Ma’ruf Amin melaporkan Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief atas dugaan tindak pidana penyebaran berita palsu atau hoaks ke Badan Reserse Kriminal Polri dengan nomor laporan LP/B/0013/I/2019/BARESKRIM ter tanggal 3 Januari 2019.
Menanggapi laporan TKN Jokowi-Ma’ruf mempolisikan dirinya. Andi Arief justru tertawa.
“Luculah kalau aku diperiksa,” kata Andi menanggapi laporan yang ditujukan kepada dirinya, Jumat (4/1/2018).
Andi berdalih dirinya mengimbau kepada aparat atas beredarnya info adanya kontainer tersebut, supaya aparat bertindak cepat agar tidak terjadi hoax.
Andi pun mengungkit tentang info yang diungkap dirinya pada tahun 2017 lalu, saat Pilkada DKI berlangsung. Mantan staf khusus Presiden SBY ini mengungkap soal kiriman KTP-el ganda berasal dari Kamboja di Bandara Soekarno-Hatta. Belakangan pemerintah membenarkan informasi Andi tersebut.
“Dulu aku dapat info yang sama soal KTP elektronik di Bandara Soekarno Hatta. Awalnya dikecam. Ujungnya Mendagri ucapkan terima kasih. Sekarang menginfokan yang mungkin serupa masih dikecam, tapi kan waktu enggak berhenti,” demikian Andi Arief.
Harusnya Terima Kasih
Sementara itu, Kadiv Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menilai laporan TKN Jokowi-Ma’ruf mengaku heran dengan pelaporan itu. Seharusnya, tim petahana berterimakasih kepada wasekjen Partai Demokrat Andi Arief.
“Mereka harusnya terima kasih pada Andi yang justru telah berjasa menyelamatkan muka Jokowi dari tuduhan fitnah dan dugaan-dugaan kecurangan yang terjadi. Itu yang harus dipahami tim Jokowi-Maruf. Jadi jangan main lapor polisi dengan tuduhan menyebar hoax, niatnya dilihat, niatnya baik, itu yang paling penting,” tegas Ferdinand, Jumat (4/1/2018).
Menurutnya, justru apa yang dilakukan sahabatnya itu sangat membantu kubu petahana untuk bergerak cepat mengungkap desas-desus berita hoax tersebut.
Apalagi, kata dia, kabar tersebut sudah beredar luas ditengah masyarakat bahkan pihak KPU sendiri mengaku sudah mendegar kabar tersebut sejak sore hari atau sebelum Andi Arief memposting di akun twitternya.
“Artinya informasi ini sudah beredar luas dan Andi mengambil posisi ingin membuka kebenaran disini,” papar Ferdinand.
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma’ruf, Ade Irfan Pulungan menilai Andi Arief telah menyebarkan informasi hoaks terkait adanya 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Pelabuhan Tanjung Priok melalui media sosial Twitter.
“Sudah jelas ini akan berdampak sistemik kepada masyarakat nantinya. Informasi hoaks yang telah disebarkan oleh politikus Partai Demokrat itu melalui media sosial harus segera ditindaklanjuti oleh Polri,” ucap Irfan pada Kamis, (3/1/2018).
Tak hanya Andi Arief, TKN juga melaporkan pelaku pembuat rekaman suara yang ikut serta menyebarkan berita bohong dan disebarkan melalui pesan berantai.
“Ada 3 bukti rekaman suara yang sudah kita serahkan kepada tim penyidik tadi. Kami ingin Polri menelusuri siapa orang yang membuat rekaman suara yang telah meresahkan masyarakat ini,” kata Irfan.
Nantinya, para pelaku penyebar hoaks akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 517 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 14 Jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) serta Pasal penghinaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 207.
Lewat akun Twitter-nya Andi Arief mengatakan soal 7 kontainer surat suara yang sudah tercoblos di Tanjung Priok. “Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok. Supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya karena ini kabar sudah beredar,” cuit Andi Arief pada Rabu, (2/1/2019).
Namun, tak lama berselang, cuitannya di Twitter pribadinya @AndiArief_ itu dihapus.
Editor: Luki Herdian



























