Jakarta, PONTAS.ID – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DKI Jakarta, Mohamad Taufik terus memperjuangkan haknya untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD DKI dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.
Hal tersebut sangat terlihat dari niatannya untuk menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat (7/9/2018) besok, lantaran KPU DKI tak kunjung melaksanakan putusan dari Bawaslu DKI yang meloloskan dirinya sebagai bakal caleg.
Taufik yang saat ini juga tengah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini, bahkan mengaku sudah menandatangani surat kuasa pada hari ini, untuk melaporkan KPU DKI ke DKPP. Dia memang sengaja memberikan kuasa hukum untuk melapor ke DKPP, karena kesibukan yang tak bisa dihindarinya.
“Iya dong (melalui kuasa hukum), masa saya. Saya kan sibuk. Udah, udah saya bikin kuasa. Iya (hari ini), tadi saya udah tanda tangan kuasa,” kata Taufik saat dijumpai wartawan di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (6/9/2018).
Sementara itu, kuasa hukum Taufik, Yupen Hadi, menyebut akan melaporkan KPU DKI pada Jumat (7/9/2018) pagi.
“Besok pagi, jam 09.00-an,” ucap Yupen.
Seperti diketahui, Bawaslu DKI memerintahkan KPU DKI untuk melaksanakan putusan terkait diloloskannya Taufik sebagai bakal caleg, terhitung 3 hari kerja setelah dibacakan pada Jumat (31/8/2018). Tenggat waktu itu berakhir pada Rabu (5/9/2018) kemarin.
Namun, KPU DKI Jakarta menunda untuk menjalankan putusan tersebut karena mematuhi Surat Edaran KPU RI Nomor 991 Tahun 2018, yang isinya KPU provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu sampai keluar putusan uji materi Mahkamah Agung terhadap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif.
Editor: Risman Septian




























