Jakarta, PONTAS.ID – Batas akhir pendaftaran bagi bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2019 jatuh pada hari ini, Selasa (17/7/2018). Tak ada perpanjangan pendaftaran bagi para bakal calon anggota legislatif.
“Tidak ada kompensasi waktu. Sampai sekarang kita sudah menyosialisasikan dan sudah tetapkan dalam peraturan KPU bahwa pendaftran calon itu 4-17 Juli 2018. Jadi harus semua besok, hari terakhir, tinggal jamnya saja kita tunggu konfirmasi,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra.
Soal jadwal itu juga tertulis dalam PKPU nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Dalam lampirannya, tertulis pendaftaran calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berakhir pada 17 Juli 2018 dan dilanjutkan dengan verifikasi kelengkapan administrasi hingga 18 Juli 2018.
Tahapan berikutnya adalah pengumuman hasil verifikasi administrasi hingga tangga 21 Juli 2018. Setelah itu, para KPU bakal memberi waktu mulai 22-31 Juli 2018 untuk perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Ilham pun mengingatkan agar parpol segera mendaftarkan para calon anggota legislatif mereka. Dia mengatakan parpol yang tak mendaftarkan calegnya hari ini berarti tidak ikut pemilu legislatif.
“Konsekuensi mereka yang tidak datang sampai batas waktu ya tidak mendaftarkan calon. Sesimpel itu,” tuturnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu RI masih meyakini proses tahapan Pemilu 2019 tetap berjalan sesuai jadwal. Keyakinan tetap ada meski hingga H-1 penutupan pendaftaran, jumlah bakal caleg yang disetor partai politik masih minim.
Saat ditanya soal kemungkian adanya rekomendasi perpanjangan waktu pendaftaran caleg, Bawaslu mengharapkan hal itu tidak terjadi. “Harapan kami tidak ingin adanya rekomendasi penundaan. Karena kami harap pemilu ini berjalan sesuai jadwal,” ujar Kordinator Divisi Sosialisasi dan Pengawasan, Mochammad Afiffudin dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (16/7/2018).
“Makanya, kuncinya besok partai harus daftar langsung ke KPU. Adapun perbaikannya bisa di waktu perbaikan,” kata dia.
Afif mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan partai politik banyak kendala dalam proses pendaftaran caleg. Parpol, kata dia, mengeluhkan soal banyaknya detail yang harus diisi untuk pendaftaran caleg. Selain itu, ada juga kendala dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU.
Sistem tersebut dinilai lambat sehingga membuat parpol kesulitan memasukan nama dan berkas calegnya. “Beberapa kali teman-teman di partai saat melakukan akses tidak seluruhnya berjalan mulus, artinya jaringan bermasalah,” kata dia.
“Apalagi diakses banyak orang, apalagi malam minggu dan minggu itu keramaiannya luar biasa. Dari komunikasi partai sampai ada istilah plesetan Silon itu jadi sistem alon-alon karena pelan,” ucap Afifuddin.


























