Bawaslu Berharap Pemberian Kisi-kisi Debat Dikaji Kembali

Jakarta, PONTAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal menyerahkan catatan-catatan atas evaluasi pelaksanaan debat capres dan cawapres demi perbaikan pelaksanaan 4 debat selanjutnya. Salah satuĀ  yang menjadi catatan adalah perlunya kajian kembali mengenai kisi-kisiĀ  kepada capres dan cawapres, apakah nantinya disampaikan atau tidak.

“Salah satu yang menjadi evaluasi dan catatan Bawaslu RI dalam pelaksanaan debat perdana adalah soal kisi-kisi. Kami berharap, soal kisi-kisi dikaji kembali, apakah masih perlu disampaikan terlebih dahulu atau tidak. Itu dapat menjadi catatan bagi KPU serta TKN maupun BPN,” tegas Ketua Bawaslu RI Abhan usai meresmikan Kantor Bawaslu Banyumas di Purwokerto, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (19/1/2018).

Menurutnya, catatan-catatan hasil evaluasi debat bakal diserahkan secara tertulis sebagai masukan kepada KPU. Sebab, masih ada 4 tahap debat lagiĀ  yang bakal berlangsung.

“Selain soal kisi-kisi, Bawaslu RI juga meminta kepada masing-masing pasangan calon untuk tidak saling menyerang. Dalam debat, seharusnya mempertajam apa yang menjadi visi dan misi pasangan calon. Kami berharap, masing-masing pasangan calon tidak menyerang pribadi,” ungkapnya.

Abhan juga menyatakan evaluasi lain yang akan disampaikan adalah terkait dengan ketertiban masing-masing pendukung. Jangan sampai dalam debat, sorak-sorak menganggu calon ketika tengah menyampaikan visi dan misi maupun saat menjawab.

“Kami juga mengingatkan kembali kepada moderator untuk benar-benar menjaga netralitas baik ucapan maupun gestur,” kata dia.

Pada bagian lain, Bawaslu RI juga terus melakukan pemantauan terhadap media sosial (medsos).

“Kami telah melakukan memorandum of action (MoA)Ā  dengan platform yang ada di Indonesia seperti Facebook, Twitter, danĀ  Whatsapp. Kalau memang ada yang menyampaikan hoaks atau ujaran kebencian, kami bekerja sama dengan Kominfo, kemudian kami take down. Sudah ada beberapa yang kami Ć¢ake down. Umumnya ada berita yang tidak benar maupun mengadu domba,” katanya.

Sedangkan untuk pelanggaran, yang paling dominan adalah pelanggaran administratif berupa alat peraga kampanye (APK) yang melebihi ketentuan sesuai dengan peraturan KPU maupun APK yang dipasang di lokasi larangan oleh Perda masing-masing daerah.

Editor: Idul HM

Previous articleJelang Operasional Kantor Baru, Camat Penjaringan Terjunkan PJLP
Next articleIndustri Perhiasan Dibidik Tumbuh 5 Persen Tahun Ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here