Sandiaga Uno Ogah Komentari Laporan Penggelapan Saham Japirex

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno.

Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno enggan mengomentari laporan yang dilayangkan seorang pengacara, Fransiska terhadap dirinya atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengalihan saham PT. Japirex.

Dia menduga, bahwa laporan tersebut sengaja dilayangkan hanya untuk menambah semarak suasana politik dalam negeri, menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Maka dari itu, dia memilih untuk tidak berkomentar lebih lanjut.

Ketimbang mengomentari hal tersebut, pria yang akrab disapa Sandi ini mengaku saat ini hanya ingin fokus menjalani amanat jabatannya sebagai Wagub DKI, serta mempersiapkan penyelenggaraan pesta olahraga internasional Asian Games 2018.

“Saya enggak komentar deh ya (soal dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengalihan saham PT. Japirex), sekarang ini kan musim politik ya. Saya fokus persiapkan Asian Games 2018 saja dulu,” kata Sandi saat ditemui wartawan di Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Untuk diketahui, Sandi kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan atau penggelapan atau penadahan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait aset PT Japirex berupa sebidang tanah yang berlokasi di Tangerang, Banten.

Fransiska Kumalawati Susilo, selaku pihak yang melaporkan, mengatakan laporan ini berawal pada saat Sandi masih berkantor dengan seorang berinisial ESS dj Jalan Teluk Betung, Jakarta Pusat. Saat itu ESS menitipkan secara lisan ke Sandi untuk membantu mengurus PT. Japirex.

Kemudian katanya, Sandi pun mengalihkan 40 persen saham PT. Japirex dari John Nainggolan kepada dirinya pada 17 Mei 2001. Fransiska mengatakan hal tersebut dilakukan atas akta notaris Henny Singgih nomor 32 tanggal 22 November 2001.

Setelah itu, pada 11 Februari 2009, Sandi pun melikuidasi penjualan dua sertifikat tanah tanggal 22 November 2012 kepada seorang bernama Ho Ing Hing. Dua sertifikat tanah itu merupakan aset PT Japirex dengan pemilik Djoni Hidayat.

Fransiska pun mengklaim uang dari penjualan aset itu tidak dikembalikan. Dalam laporan polisi, Fransiska mengaku telah mengalami kerugian Rp20 miliar. Dalam laporan itu juga sebanyak tiga saksi yakni John Hidayat, Edward Surya Jaya dan Efendi Pasaribu dihadirkan.

Laporan Fransiska itu terdaftar dalam LP/3356/VI/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 27 Juni 2018. Sandi pun terancam dengan jeratan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Sebelumnya Fransiska juga sudah tiga kali melaporkan Sandi ke polisi. Tidak sendiri, Sandi dilaporkan bersama dengan rekan bisnisnya saat itu, Andreas Tjahjadi. Tak berselang lama, polisi menetapkan Andreas sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan tersangka dan ditahan, Andreas diketahui telah membayar ganti rugi ke Fransiska sebanyak Rp3,4 miliar. Fransiska mengatakan laporannya kali ini berbeda dengan laporan-laporan sebelumnya. Namun dia tidak menjelaskannya secara rinci.

Editor: Risman Septian

Previous articleMenko Luhut Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi NTB yang Mencapai 7.1 Persen
Next articleJokowi Minta Kepala Daerah Permudah Investasi