Libatkan TNI Perangi Terorisme, SETARA Ingatkan Jokowi Lima Hal Ini

Ketua SETARA Institute, Hendardi (tengah)

Jakarta, PONTAS.ID – Memerangi aksi teroris yang terus meningkat dalam dua pekan terakhir ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan lampu hijau kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengaktifkan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab).

Koopssusgab merupakan gabungan personel TNI dari seluruh satuan elite yang ada di TNI, baik matra darat, laut, maupun udara.

Pengaktifan Koopssusgab ini mendapat tanggapan dari Ketua SETARA Institute, Hendardi, “Pertama, secara prinsipil dapat diterima sepanjang tetap patuh pada ketentuan dalam Pasal 7 UU 34/2004, dimana pelibatan TNI bersifat sementara dan merupakan upaya terakhir membantu Polri dalam kerangka integrated criminal justice system,” kata Hendardi melalui komentar persnya yang diterima PONTAS.id, Kamis (17/5/2018).

Hendardi juga mengingatkan, agar setiap pihak dapat menahan diri dan cerdas menginterpretasikan perintah Presiden tentang pelibatan TNI, agar tidak membuat kegaduhan baru dan mempertontonkan kesan kepanikan yang berlebihan.

Yang kedua, lanjut Hendardi, perbantuan militer juga hanya bisa dibenarkan jika situasi sudah di luar kapasitas Polri. “Jika membandingkan peristiwa yang terjadi dan peristiwa teror yang bisa dicegah, maka sesungguhnya Polri dan BNPT telah bekerja optimal, imbuhnya.

Berikutnya, pihaknya kata Hendardi memahami pengaktifan Koopssusgab sebagai bagian dari upaya memperkuat kemampuan negara dalam menangani terorisme, tetapi pemanfaatannya tetap dalam konteks tugas perbantuan terhadap Polri.

“Karena pendekatan non judicial dalam menangani terorisme bukan hanya akan menimbulkan represi massal dan berkelanjutan tetapi juga dipastikan gagal mengikis ideologi teror yang pola perkembangannya sangat berbeda dengan di masa lalu. Langkah Jokowi juga dapat dinilai sebagai tindakan melanggar UU,” kata Hendardi.

Yang keempat, Hendari mengigatkan bahwa Koopssusgab mesti di bawah koordinasi Polri serta ada pembatasan waktu yang jelas kapan mulai dan kapan berakhir, sebagaimana satuan-satuan tugas yang dibuat oleh negara.

Tanpa pembatasan apalagi di luar kerangka sistem peradilan pidana, Hendardi mengatakan Koopssusgab hanya akan menjadi teror baru bagi warga negara. Dengan pola kerja operasi tentara, represi sebagaimana terjadi di masa lalu akan berulang, “Cara ini juga rentan menjadi instrumen politik elektoral pada Pilpres 2019,” terangnya.

Kelima, Hendardi berharap Presiden Jokowi dapat mendisiplinkan jajarannya yang mengambil langkah-langkah kontraproduktif dan bertentangan dengan semangat kepatuhan pada rule of law dan penghormatan pada hak asasi manusia.

Sebab, cara-cara represi kata Hendardi, justru akan menjauhkan warga dengan Jokowi yang akan berlaga kembali di Pilpres 2019.

“Dibanding menghidupkan kembali Komando tersebut, Jokowi lebih baik turut aktif memastikan penyelesaian pembahasan revisi RUU Antiterorisme. Karena dalam RUU itulah jalan demokratis dan ramah HAM disediakan melalui kewenangan-kewenangan baru Polri yang diperluas, tetapi tetap dalam kerangka rule of law,” pungkasnya.

Editor: Hendrik JS

Previous articleSerbia Tawarkan Paket Wisata Desa Drakula
Next articleJokowi Diminta Tak Keluarkan Perppu Terorisme