BAPEK Berhentikan 21 PNS, Ini Alasannya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur

Jakarta, PONTAS.ID – 21 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan pelanggaran disiplin diberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri. Selain itu, ada  dua PNS yang dikenakan sanksi Turun Pangkat 3 tahun, dan satu PNS yang pemberian sanksinya ditunda.

“Sanksi ini diberikan setelah Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) melakukan sidang terhadap pelanggaran kasus yang dilakukan oleh 24 orang PNS,” ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur selaku Ketua BAPEK  usai persidangan di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (30/4/2018)

Dijelaskan Asman, sanksi terberat yang dijatuhkan  adalah Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS). “Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan  karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN,” tegas Asman.

Pihaknya kata Asman, juga menemukan PNS yang menjadi calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, menerima titipan pajak dan rekayasa terhadap setoran pajak.  Selain itu, ada pula juga PNS yang tersangkut kasus perzinahan dan asusila, perselingkuhan, “Dan mempunyai istri lebih dari seorang tanpa sepengetahuan pejabat yang berwenang, hingga menjadi istri kedua,” pungkasnya.

Editor: Hendrik JS

Previous articleGerindra Prihatin Nasib Buruh Semakin Suram
Next articleKPK Didesak Buka-bukaan Soal Aliran Dana e-KTP