Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah kembali Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai perekat dan pemersatu bangsa serta selalu menjaga situasi dan kondisi yang tertib dalam bertugas. Untuk itu, Badan Kepagawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran mengenai Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS.
Surat Edaran Nomor : K.26-30/V.t2-2/99 diteken Kepala BKN Bima Haria Wibisana, pada Kamis (31/5/2018). Edaran ini ditujukan kepada, Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.
Melalui surat tersebut, Kepala BKN mengimbau mereka untuk membina PNS di lingkungannya agar bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dan peka terhadap perubahan situasi dan kondisi di lingkungannya yang mengarah pada terjadinya potensi konflik sosial.
“Seluruh pejabat diminta untuk menyampaikan kepada PNS di lingkungannya adanya larangan menyebarluaskan berita yang berisi ujaran kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” kata Bima dalam edaran tersebut, seperti dikutip PONTAS.id dari laman SETKAB.go.id, Minggu (3/6/2018).
Bima menambahkan, seluruh PNS termasuk Calon PNS agar tetap menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang teguh pada 4 pilar kebangsaan, yaitu: Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Bima mengingatkan, jika PNS terbukti menyebarkan berita hoax yang bermuatan ujaran kebencian terkait SARA merupakan suatu pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Enam Poin Pelanggaran
Adapun pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud, jelas Kepala BKN dalam surat tersebut, antara lain berupa:
- Menyampaikan pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tertulis, yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial atau media lainnya seperti spanduk, poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah.
- Menyampaikan pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tertulis, yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial atau media lainya seperti spanduk, poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
- Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b baik secara langsung maupun melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, regran, dan sejenisnya).
- Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah.
- Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah.
- Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana dimaksud pada huruf d dan huruf b dengan memberikan likes, love, retweet, atau comment di media sosial.
“Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dijatuhi hukuman disiplin berat dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan,” bunyi poin b nomor 7 Surat Edaran Kepala BKN itu.
Adapun pelanggaran terhadap huruf e dan huruf f, menurut Surat Edaran tersebut, dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan.
Editor: Hendrik JS




























