Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Maritim) kembali melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan (stakeholder) dalam rangka pembentukan tim daerah penanggulangan tumpahan minyak di laut, yang berlangsung selama dua hari di Kantor Gubernur Kepulauan Riau, di Tanjung Pinang pada Selasa (13-14 Maret 2018).
“Hari ini kita akan membahas mengenai kebijakan pembentukan tim daerah untuk penanggulangan tumpahan minyak di laut,” kata Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam Agung Kuswandono mengawali sambutannya (13/3), dikutip dari laman.go.id, Selasa (15/3/2018).
Menurut Deputi Agung, tumpahan minyak di laut ini sudah menjadi semakin penting untuk ditangani, khususnya di Kepulauan Riau itu sendiri. Dia menyebutkan, pencemaran laut di daerah akibat tumpahan minyak ini terus terjadi setiap tahunnya. Akibatnya, pembersihannya menjadi sulit, karena minyak sudah menempel di pantai-pantai, maupun di coral. Hal ini pun akan merusak keindahan pariwisata setempat dan wisatawan akan meninggalkan daerah tersebut.
“Kalau sudah nempel di pantai, nempel di batu, nempel di coral itu sudah tidak ada istilahnya pariwisata lagi. Pariwisata akan hancur, keindahan alam Batam, Bintan, Karimun itu lenyap. Siapa yang mau lihat pantai yang sudah tercemar, lengket-lengket, sudah hitam-hitam,” papar Agung.
Agung mengungkapkan, kasus ini pun hingga kini belum juga bisa diselesaikan secara tuntas. Hal ini disebabkan karena belum terungkapnya siapa pelaku di balik kasus ini.
“Kita menuduh yang membuang adalah kapal-kapal yang berkeliaran di Selat Malaka ini. Tapi ada isu, sebetulnya kapal-kapal ini tidak langsung membuang, tapi menyerahkan kepada masyarakat sekitar, apakah itu nelayan, orang-orang tertentu yang mencari sesuap nasi dengan cara ilegal, kemudian mereka merasa sudah selesai tugasnya. Kemudian para nelayan tersebut membuangnya sembarangan,” lanjutnya.
Untuk itu, tambahi Agung, ada banyak aspek yang harus ditangani, dan itu tidak bisa ditangani hanya sampai di Kepulauan Riau saja, namun antara Pusat, Kepri, Kabupaten/Kota harus bahu-membahu untuk bergerak menyelesaikan semua ini.
Lebih lanjut Agung mengatakan, saat ini sudah ada regulasinya (payung hukum), yakni UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perpres Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut sudah ada.
“Tinggal sekarang bagaimana kita melaksanakan di level lapangan,” ungkapnya.
Nah, implikasi dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perpres Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak Di Laut itu sendiri, bahwa Gubernur menjadi Ketua Tim Daerah dengan Koordinator di masing-masing wilayah kabupaten/kota adalah Bupati/Walikota.
Editor : Idul Hartono



























