UU MD3 Sudah Bernomor, Masyarakat Dipersilahkan Menggugat

Menkumham Yasona Laoly

Jakarta, PONTAS.ID – UU MD3 telah resmi efektif berlaku mulai hari ini, Kamis (15/3/2018). Meski, UU tersebut hingga saat ni belum mendapat tanda tangan dari Presiden Joko Widodo.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menegaskan bahwa UU ini sudah disahkan tadi malam. UU MD3 sudah masuK lembaran negara dengan nomor 2 tahun 2018.

“Pengesahannya sudah tadi malam, nomornya nomor 2 tahun 2018. Kita sudah buat lembaran negaranya sudah, jadi sudah berlaku sebagai UU,” ujar Yasonna di gedung DPR.

Yasonna mengakui, UU MD3 cukup menyita perhatian publik. Ia pun menyatakan bahwa dengan adanya nomor registrasi itu, maka masyarakat sudah bisa mengajukan uji materi ke MK.

“Kalau masyarakat tidak puas maka sekarang sudah boleh menggugatnya, karena nomornya sudah ada sebagai UU. Jadi kalau sekarang mau mengajukan uji materi, bisa,” jelasnya.

Menteri asal PDIP itu juga memastikan bahwa Presiden Joko Widodo sudah mengetahui perihal pengesahan ini.

“Ini kan dari Setneg nomornya, jadi presiden tentunya sudah tahu,” tukasnya.

UU MD3 resmi berlaku efektif meski tanpa tanda tangan Jokowi. Sesuai aturan, UU yang disahkan DPR akan tetap berlaku setelah 30 hari

Previous articleMenko Maritim Bentuk Tim Penanggulangan Tumpahan Minyak
Next articleJelang Debat, Pasangan Sudirman-Ida Tak Punya Persiapan Khusus