Jakarta, PONTAS.ID – Revisi UU MD3 yang telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR akan berlaku besok, 14 Maret 2018. UU tersebut berlaku meski hingga kini Presiden Joko Widodo belum menekennya.
“Ketika dalam waktu 30 hari Presiden tidak menandatangani, UU tersebut berlaku,” kata Ketua DPR Bambang Soesatyo di gedung DPR, Selasa (13/3/2018).
Politikus Golkar yang akrab dipanggil Bamsoet ini berharap Presiden Jokowi tidak menganulir UU MD3 dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).
“Kami mengharapkan dari DPR RI, Perppu tidak perlu dikeluarkan karena tidak ada kegentingan memaksa, hanya ada ketidaksesuaian,” beber Bamsoet.
Ia menambahkan, setelah UU itu berlaku, DPR akan berkirim surat kepada Fraksi PDIP untuk mengirim nama sebagai calon pimpinan DPR.
“DPR mengirim surat pada partai PDIP untuk segera mengirim nama kadernya terbaik untuk duduk atau akan dilantik nanti dalam posisi Wakil Ketua DPR,” katanya.
Dikesempatan yang sama Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan jika revisi UU MD3 tidak ditekken sampai batas waktu malam nanti. otomatis secara peraturan UU itu resmi berlaku mulai per tanggal 14 besok.
“Bahwa UU tersebut sudah sah untuk dilaksanakan, karena memang dalam kurun waktu satu bulan apabila presiden tidak menandatangani padahal tidak setuju di paripurna berarti UU itu secara otomatis bisa berlaku,” kata Agus.
Diketahui, dalam UU MD3 hasil revisi yang telah disahkan dalam rapat Paripurna 12 Februari 2018 lalu, disepakati bahwa Fraksi PDIP mendapatkan jatah satu kursi untuk posisi Wakil Ketua DPR.
Dengan tambahan dari Fraksi PDIP, jumlah total pimpinan DPR menjadi enam orang.