Jakarta, PONTAS.ID – Deputi Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Abdul Kadir Damanik mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan kredit dari bank yang diterima Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) memiliki potensi permasalahan dalam pengembaliannya.
Penyebab hal tersebut bisa faktor internal seperti kegagalan usaha, maupun faktor eksternal seperti adanya krisis moneter dan kejadian di luar kemampuan debitur.
“KUMKM yang memiliki kredit bermasalah merupakan fenomena yang tidak dapat diabaikan dan memerlukan upaya penyelamatan dan penyelesaian kredit. Sehingga, tidak akan berdampak pada likuiditas keuangan KUMKM, yang dapat mengganggu kelancaran dan keberlangsungan usahanya”, kata Damanik selaku Deputi Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Selasa, (13/3/18).
Menurut Damanik, kredit macet adalah suatu keadaan dimana debitur baik perorangan atau perusahaan tidak mampu membayar kredit bank tepat pada waktunya.
“Kredit macet merupakan kredit bermasalah dimana debitur tidak mampu membayar minimum pembayaran yang telah jatuh tempo lebih dari tiga bulan,” tandas Damanik.
Damanik menjelaskan, kredit merupakan salah satu sumber pendanaan bagi KUMKM yang diperlukan dalam upaya meningkatkan dan mengembangkan usahanya, dan sumber pendanaan kredit terbesar diperoleh melalui lembaga keuangan/perbankan.
Dalam pemberian kredit, kata dia, umumnya berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan KUMKM. Perlu diketahui, kredit yang diterima dan atau diberikan kepada KUMKM berdasarkan pertimbangan kelayakan KUMKM sebagai debitur perbankan.
“Jadi dalam hal tersebut Bank harus merasa yakin bahwa kredit yang diberikan kepada KUMKM benar-benar akan kembali. Keyakinan tersebut diperoleh dari hasil penilaian kredit sebelum kredit tersebut disalurkan,” ujarnya.




























