Karyawan Masuk Melebihi Batas Maksimal, Disnaker DKI Tutup Sementara 3 Kantor

Aktivitas di Kantor saat PSBB
Aktivitas di Kantor saat PSBB

Jakarta, PONTAS.ID – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menutup sementara tiga perkantoran di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II.

Ketiga kantor tersebut kedapatan melanggar protokol kesehatan karena mempekerjakan karyawannya melebihi batas maksimal yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

Kepala Disnakertrans DKI, Andri Yansyah, menjelaskan dalam aturan tersebut dikatakan batas maksimal karyawan bekerja di kantor 25 persen dari kapasitas kantor seluruhnya.

“Iya, melebihi 25 persen,” kata Andri saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2020).

Adapun tiga lokasi kantor tersebut yakni Jakarta Pusat 1 kantor dan Jakarta Barat 2 kantor. Sedangkan identitas kantor yang ditutup tidak dipublikasi oleh pihak dinas.

Penutupan kantor dimulai sejak Senin (14/9/2020) atau tepatnya saat inspeksi Disnakertrans ke 64 perkantoran saat pemberlakuan PSBB dengan ketentuan baru.

Andri mengatakan untuk memastikan kepatuhan perkantoran, pihaknya akan menggandeng TNI/Polri. Namun, keterlibatan dua penegak hukum itu jika perkantoran dianggap tidak kooperatif.

“Keterlibatan TNI Polri sangat dibutuhkan bila kita mendapati perusahaan atau kantor yang apabila ada perlawanan atau hambatan saat kita melakukan pengawasan, pemeriksaan di perkantoran atau perusahaan,” kata Andri.

Selama ini, ujar Andri, pihaknya tidak mengalami kendala untuk menindak perkantoran yang melanggar aturan PSBB. Namun jika ada aturan baru yang mengatur maksimal kapasitas karyawan di kantor, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi terus berkoordinasi dengan Apindo, Kadin, dan sejumlah organisasi yang berkaitan, untuk melakukan sosialisasi.

Ia menuturkan, untuk memastikan kepatuhan kantor menjalani aturan PSBB, bisa dipantau melalui data wajib lapor yang dimiliki Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi.

“Nanti kita lihat dari daftar absen yang masuk pada hari itu dan kita cek di lapangan, betul tidak, itu bisa kelihatan. Baik kita cek secara administrasi maupun lapangan,” tuturnya.

“Kita tetap harus melakukan pemeriksaan atau pengawasan. Makanya di sini di samping itu, dari laporan yang masuk, dari perusahaan, kita juga melakukan pemeriksaan atau pengawasan dari jadwal yang sudah kita susun, juga kita melakukan dari pengaduan-pengaduan masyarakat,” tutupnya.

Di masa PSBB kali ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan kantor untuk beroperasi selama PSBB dengan kapasitas karyawan yang boleh berkegiatan di kantor hanya 25 persen.

“Sesuai dengan SE Permenpan RB bagi ASN yang berada di zona risiko tinggi maka dibolehkan beroperasi dengan maksimal 25 persen,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Hendrik JS

Previous articleKetua DPR Minta Kampanye Kreatif Cegah Klaster Corona di Pilkada
Next articleBupati Soekirman Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Seirampah