Fokus Efek Jera Pelanggar Prokes, DPRD DKI Kebut Bahas Perda Covid-19

Jakarta, PONTAS.ID – Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan menegaskan, perubahan Perda Penanggulangan Covid-19 di Ibu Kota atas usulan sejumlah institusi bertujuan untuk menjaga kesehatan warga.

Hal iti disampaikan Pantas saat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar pembahasan perdana perubahan Perda Nomor 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

“Tiga pasal penting menjadi fokus utama di pembahasan. Hari ini kita masih mendengar masukan dari eksekutif, Kepolisian dan anggota Bapemperda. Barulah besok kita kupas pasal-pasal yang ditambahkan,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/7/2021).

Pantas menyampaikan, pasal yang dimaksud setidaknya ada tiga. Masing-masing pasal 28A terkait penyidikan. Dimana selain Polisi Republik Indonesia, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan melampirkan hasilnya kepada pihak Kepolisian dan Pengadilan Negeri.

Selanjutnya ditambahkan juga pasal 32A dan 32B terkait pengaturan jenjang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa pandemi Covid-19 mulai dari sanksi sosial, denda administratif Rp500ribu sampai Rp50 juta rupiah hingga kurungan pidana maksimal tiga bulan.

Pantas berharap dari penambahan ketiga pasal tersebut dapat membuat jera para pelanggar prokes dan mempercepat penurunan angka kasus positif di Ibukota.

“Didorong oleh niat, saya optimis Perda ini nantinya dapat berdaya guna dan berhasil guna untuk memutus mata rantai penyebaran virus serta mengakhiri pandemi,” terangnya.

Efek Jera
Sementara Kepala Biro Hukum DKI, Yayan Yuhanah menegaskan bahwa sanksi pidana kurungan adalah sanksi terakhir apabila sanksi lainnya belum membuat efek jera para pelanggar prokes.

“Dalam revisi ini kami kami memakai prinsip ultimum remedium. Sehingga tidak melihat hukum pidana sebagai satu-satunya cara dalam menegakkan prokes sehingga dapat meminimalisir adanya gesekan masyarakat dengan aparat dalam menegakkan peraturan daerah,” tandas Yayan.

Sehari sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik berjanji akan secepatnya melakukan pembahasan Perda tersebut.

“Bapemperda DPRD DKI bersama eksekutif terkait akan segera mencermati dan menyampaikan hasilnya pada Paripurna, Kamis 29 Juli 2020 pukul 10.00 WIB,” ujarnya dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, kemarin.

Di lokasi yang sama, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan beberapa alasan perlunya dilakukan penyempurnaan payung hukum ini dalam rapat Paripurna.

“Mengingat pandemi telah menyebabkan kondisi darurat yang telah berdampak besar pada aspek kesehatan masyarakat, sosial, ekonomi dan pelayanan, maka hal tersebut yang menjadi pertimbangan Pemprov DKI untuk mengajukan usulan perubahan Perda Penanggulangan Covid-19,” ungkap Riza.

Riza berharap revisi Perda ini tidak menimbulkan kepanikan, namun justru dapat meningkatkan kedisiplinan prokes di masyarakat, “Sehingga angka positif penularan Covid-19 bisa menurun,” harapnya.

Penulis: Heru Mindarto
Editor: Rahmat Mauliady

 

Previous articleWujudkan Herd Immunity, Pemkot Jaksel Gencarkan Vaksinasi
Next articleRayakan Hari Bhakti Adhyaksa 61, Bupati Trenggalek Ikut Musnahkan BB Kejahatan