Jakarta, PONTAS.ID – Kisruh pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020 di SD Negeri Ragunan 07 tak kunjung menunjukkan titik terang. Pasalnya, pihak sekolah masih terkesan menutup-nutupi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana BOS yang telah diserap.
Bahkan, Kepala Sekolah Dasar Negeri Ragunan 07, Jakarta selatan, Harmawati mengingatkan staffnya untuk tidak melayani wartawan soal penggunaan Dana BOS.
“Wartawan tidak berhak untuk mengetahui anggaran dana BOS, itu sudah perintah dari Dinas,” kata Harmati, Kepala Sekolah SDN Ragunan 07 saat dihubungi Staf TU, bernama Tri dengan pengeras suara di hadapan PONTAS.id, Kamis (22/4/2021).
Kemudian dalam komunikasi itu, Harmawati juga belum bisa memastikan kapan kembali bekerja, “Saya sedang melaksanakan kegiatan Vaksin, namun tekanan darah saya sedang tinggi, saya disuruh istirahat sama dokter,” kata Harmawati.
Merujuk dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler di pasal 3 ayat e: “Transparansi Yaitu Penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah”.
Pantauan PONTAS.id di lokasi SDN Ragunan 07,terlihat suasana sekolah sepi, cuma ada petugas Penjaga sekolah dan Staf TU. Dan papan informasi terkait penggunaan anggaran Dana BOS juga masih kosong.
Hingga berita ini dipublikasikan, Jumat (23/4/2021), Nahdiana selaku Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta tak kunjung merespon pertanyaan PONTAS.id soal instruksinya yang melarang publik dan wartawan mengetahui penggunaan Dana BOS.
Penulis: Yos Casa Nova F /Deddy Muttaqin
Editor: Pahala Simanjuntak




























