Kendal, PONTAS.ID – Pengurus Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kabupaten Kendal kembali melakukan audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Pemerintah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Audiensi ini adalah kali kedua setelah tepat tiga bulan sebelumnya melakukan audiensi pertamanya. Kali ini membahas perkembangan usulan-usulan yang sudah disampaikan pada audiensi sebelumnya, serta konfirmasi pencairan tunjangan BPD sebelum Lebaran.
Ditemui di sela-sela kegiatan, Ketua Paguyuban BPD Kendal, Sugiyarto SH. MH menyampaikan kedatangan kali ini antara lain menanyakan perkembangan penyusunan rancangan peraturan bupati tentang tunjangan dan operasional BPD yang pernah dijanjikan oleh dinas dan usulan-usulan lainnya.
“Kita menanyakannya kembali usulan-usulan itu, karena hingga kini belum ada kejelasanya,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pada audiensi pertama ,15 bulan Januari 2021 ,Paguyuban BPD Kendal telah menyampaikan tiga usulan pokok kepada Pemerintah Daerah, yaitu :
1. Tunjangan kedudukan, tunjangan kinerja dan operasional BPD supaya diatur dalam Peraturan Bupati, menyatu dengan peraturan bupati tentang penghasilan tetap dan tunjangan aparatur pemerintah Desa.
2. Dalam hal pembinaan dan penyawasan dari pemerintah Daerah; supaya BPD diposisikan setara dan berkeadilan, seperti akses atas informasi penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kapasitas.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Bupati Kendal tentang Pengelolaan Aset Desa supaya dijalankan. Pemerintah Daerah supaya mengeluarkan Surat Edaran perihal pembentukan Peraturan Desa tentang Pemanfaatan Aset Desa, sebagai dasar pengelolaan aset dan keuangan Desa, termasuk eks-tanah bengkok.
Sementara itu, Suardi, sekretaris Paguyuban BPD menerangkan dasar usulanya salah satunya adanya Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 tentang pembayaran iuran BPJS Kesehatan aparatur pemerintah desa, yang mengakibatkan Perbup tentang Penghasilan Tetap Aparatur Desa juga harus dirubah.
“Kami, mengusulkan supaya tunjangan BPD juga dimasukkan ke dalam proses perubahan tersebut,” jelasnya.
Menanggapi usulan BPD, Kadis Dispermasdes Kendal, Wahyu Hidayat menyatakan bahwa Peraturan Bupati tentang Tunjangan dan Operasional BPD akan diterbitkan paling lambat 3 bulan. “Saat ini masih dalam proses penyusunan,” terangnya
Terkait pengelolaan aset dan keuangan Desa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Kendal Nomor 46 Tahun 2016, akan segera dikeluarkan Surat Edaran mengenai kewajiban Desa untuk membuat peraturan Desa tentang pengelolaan aset Desa, termasuk eks-tanah bengkok.
“Surat Edaran pengelolaan aset Desa, termasuk eks-tanah bengkok akan dikeluarkan paling lambat tiga bulan ke depan,” Pungkasnya
Penulis: Prawoto
Editor: Rahmat Mauliady



























