Blitar, PONTAS.ID – Diduga, akan mencuri handphone di sebuah rumah, yang penghuninya masih ada didalam rumah.
Aksi nekat itu terjadi pada Rabu (14/4/2021) malam hari dan rumah tersebut milik Aditya Indra (20), warga Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Kepala Bagian (Kabag) Humas Polres Blitar AKP Imam Subechi mengatakan, diduga TA (27) warga Kecamatan Ponggok kabupaten Blitar, melakukan aksinya saat korban tidur diruang tamu.
“Pada hari Rabu (14/4/2020), sekitar jam 18.00 WIB, korban bermain handphone (HP) dan tiduran didepan tv setelah berbuka puasa, tiba-tiba pelaku masuk kedalam rumah lalu mengambil hp milik korban yang sedang dipegang,” Katanya kepada pontas.id Di Mapolres Blitar, Kamis (15/4/2021).
Diungkapkannya, disaat bersamaan korban terbangun dan berteriak karena pelaku TA mengambil hp yang dipegangnya.
“Tetangga korban mendengar teriakan korban dan berhasil menangkap pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Kanigoro,” ungkapnya.
Saat ini, ditambahkannya pelaku TA bersama barang bukti hp merk xiaomi redmi 7 warna hitam berasa di Mapolres Blitar.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 1.700.000. Dan saat ini, tengah didalami oleh pihak Polres kabupaten Blitar,” pungkasnya.
Penulis : Son.
Editor : Fauzi/Agus DC.
















