Kendal, PONTAS.ID – Pemerintah Kabupaten Kendal secara resmi melakukan launching Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).
“Sebelumnya kita menggunakan kertas tentunya kita harus ada di lokasi, saat ini kita bisa melalui digital kita periksa dan kita bisa melakukan tindakan secara langsung walaupun kita berada di luar kota sedang melaksanakan dinas luar,” ujar Bupati Kendal Dico M. Ganinduto pada Senin (24/5/2021).
Aplikasi SRIKANDI diharapkan dapat menjadikan Kendal menuju birokrasi 4.0, sehingga secara otomatis, Big data analysis dan kecerdasan buatan menjadi masa depan dari Pemerintah Kabupaten Kendal.
“Adanya SRIKANDI setidaknya memberikan dampak besar pada pemerintahaan saat ini, kecepatan tentu menjadi hal yang paling utama lantaran saat ini bisa dilakukan pengecekan secara digital,” tandasnya
Sementara Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Sumrahyadi Soemedi menyampaikan jika Kabupaten Kendal adalah pemerintah daerah yang pertama di Indonesia yang menggunakan SRIKANDI dan menjadi Pilot Projeck Nasional.
“Pemanfaatan fitur dalam SRIKANDI meliputi Aplikasi yang telah berbasi Cloud disimpan di Pusat Data Nasional sehingga instansi tidak perlu menyediakan infrastruktur sendiri, naskah dinas antar instansi dapat dilakukan secara elektronik setiap saat, pengelolaan naskah dinas sebagai arsip dapat dilakukan lebih cepat oleh unit kerja,” ujarnya
Adapun SRIKANDI diatur dalam Keputusan Menteri PAN & RB nomor 679 tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis, pelaksana ketentuan pasal 36 dan pasal 43 Peratran Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang sistem Pemerintah Berbasis Elektronik,” pungkasnya
Penulis: Prawoto
Editor: Rahmat Mauliady




























