Dituduh Penipu, Pengusaha Properti Asal Bangil Laporkan Oknum LSM ke Polisi

Pasuruan, PONTAS.ID – Merasa nama baiknya dicemarkan melalui pemberitaan di salah satu media online, seorang pengusaha properti asal Desa Masangan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Hal ini disampaikannya korban saat ditemui di Mapolres Pasuruan, Selasa (21/10/2025).

Menurut pelapor, dua pemberitaan yang dimuat pada 19 Oktober 2025 kemarin oleh salah satu media online dengan judul “Hadiah Tanah Karnaval Bangil 2023 Diduga Fiktif,
“Janji Hanyalah Janji”, hal tersebut tidak sesuai dengan fakta. Moeslem Property Cuma Modal Bicara.

“Judul dan isi berita tidak mencerminkan keadaan sebenarnya, dimana yang memenangkan dalam pemenang karnaval Bangil tahun 2023 lalu, yaitu saudari Ira warga Sukorejo, Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan. Ia sebagai peserta Bangil Karnival namun atas permintaan saudari Ira, Akte Jual Beli (AJB) diatas namakan saudara FZ, dan si penulis tidak pernah sama sekali konfirmasi ke pada saya,” ungkap muslim.

Ia menyayangkan dalam isi pemberitaan yang cenderung menjatuhkan nama baiknya dengan pencantuman nama lengkap dan nama perusahaannya, sementara narasumber dalam pemberitaan saudara “FZ” sudah pernah tanda tangan proses AJB dan tanah kavling nya sudah pernah ditunjukan.

“Dampaknya sangat besar bagi bisnis dan nama baik saya terkait pemberitaan yang saya nilai tidak berimbang, hoax dan tidak kredibel, dimana berita tersebut disebar luaskan oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial “P” ke grup Pasuruan Demokrasi tersebut,” jelasnya Muslim.

“Saya menjiplak kalau diartikan penipu, dan dalam kasus ini saya melaporkan ke Polres Pasuruan agar para pelaku penyebar fitnah diproses sesuai undang-undang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu kuasa hukum Muslimin, Heri Siswanto menyatakan bahwa pemberitaan tersebut sangat merugikan nama baik kliennya baik secara pribadi maupun dalam bisnis jual beli tanah kavling, karena namanya sudah dicemarkan.

“Klien kami telah membuat laporan polisi (Dumas) atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Kami juga telah berupaya melakukan klarifikasi dengan kantor redaksi media tersebut, namun nomer handphone yang dicantumkan dalam box redaksi sampai saat ini tidak aktif,” ujar Heri.

Heri menambahkan, sebagai bukti, kami juga telah menyerahkan tangkapan layar (screenshot) berita tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.

“Kami berharap, kasus ini dapat diproses secara adil dan memberikan efek jera terhadap pelaku penyebar informasi hoax berinisial “P” dan Narasumber berinisial “FZ” yang menyebar luaskan dugaan berita bohong ke salah satu media agar diproses secara hukum,” tegasnya.

Diketahui pencemaran nama baik tertuang dalam pasal Undang-undang yang mengatur pencemaran nama baik adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Adapun pelaku diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta jika melalui Undang-Undang ITE (UU ITE).

Penulis : Adullah

Editor Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleSenator Yashinta Dorong Pembuatan Regulasi Khusus Pelaksanaan Program MBG di Pusat dan Daerah
Next articlePastikan Sesuai HET, Satgas Pangan Polres Pasuruan Sidak Harga Beras di Pasar Tradisional