PT Gendis Regency Tunggak Pembayaran, Petani Pasuruan Meradang

Lahan petani yang dibeli pengembang PT. Gendis Regency untuk dijadikan kawasan perumahan di Oro-oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur //Foto: PONTAS.id

Pasuruan, PONTAS.ID – Pembayaran atas pembelian tanah untuk dijadikan Perumahan oleh pengembang PT. Gendis Regency yang berada di Desa Krajan, Oro-oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur tak jelas.

Sebanyak tiga dari sepuluh petani yang menyerahkan lahannya kepada pengembang sejak Februari 2023 hingga saat ini mengaku belum menerima pelunasan sesuai perjanjian.

Sementara, Kepala Desa Oro-oro Ombo Wetan, Amin Tohari mengatakan pihak pengembang telah melunasi dengan pembayaran melalui rekening kuasa penjual bernama Zainuri.

“Pihak developer (pengembang) sudah melunasi ke semua petani melalui rekening Zainuri selaku kuasa jual. Zainur makelar aepuluh orang petani itu. Bukti transfer pelunasan saya punya,” ungkap Amin kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).

Amin menambahkan, saat pembayaran pihaknya tidak dilibatkan, “Petani hanya percaya pada makelarnya. Yang jadi pertanyaan, sudah dilunasi tapi kok masih ada yang nuntut,” beber Amin.

“Saya berharap petani, developer dan makelar duduk bersama agar permasalahanya cepat selesai. Insyaallah kami akan memangggil para pihak untuk mediasi. Dan rekan-rekan wartawan saya harapkan dapat mengawasi hal ini melalui pemberitaan,” pungkas Amin .

Dari informasi yang berhasil dihimpun, terdapat tiga petani yang tanahnya masih belum menerima pelunasan, di antaranya Juwariyah, Nanang dan Naslikha yang melepas tanahnya dengan harga Rp.300 ribu per-meter per-segi dengan perkiraan total kurang pembayaran Rp.160 juta.

Namun, makelar bernama Zainuri menolak menanggapi pertanyaan wartawan.

Hingga berita ini dipublikasikan, pengembang PT. Gendis Regency, Ahmad Fahrul Rozi belum memberikan tanggapan baik saat dihubungi melalui ponselnya maupun menggunakan aplikasi perpesanan WhatsApp.

Penulis: Sumarsono /Abdullah
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleDukung Fatwa MUI soal Palestina, HNW Usulkan Adanya RUU Boikot Produk Israel
Next articleMPR Minta Pemprov Harap Bantu Pembangunan Asrama Haji Banten