Pasca Kebakaran TPA di Bandung, Dinas Lingkungan Hidup Indramayu Gelar Sosialisasi Pencegahan Kebakaran

Indramayu, PONTAS.ID- Pasca insiden terbakarnya TPA di Bandung pada (19/8/2023), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Indramayu beserta Forkopimcam Kecamatan Sindang  menggelar sosialisasi pencegahan kebakaran ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah,  bertempat di Desa Dermayu Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, Selasa (29/08/2023).
Menurut Kadis Perikanan dan kelautan yang merangkap Plt Kadis DLH Edi Khumaedi mengedukasi bahayanya merokok di area pembuangan sampah saat bekerja akan mengundang kebakaran dari gas methan dihasilkan dari uraian sampah yang puluhan tahun terpendam.
“Sosialisasi ini memberikan edukasi sekaligus pemahaman khususnya untuk para pemulung yang mencari rejeki di area TPA, tentang unsur bahaya dan kandungan apa saja di area tersebut yang menimbulkan terjadinya kebakaran, supaya bisa meminimalisir adanya kebakaran di TPA,” katanya.
Selain itu menurut Kabid LH Endi Wahyudi, sosialisasi juga bertujuan untuk memberikan himbauan kepada warga untuk tidak melakukan pembakaran sampah di lahan kering dikarenakan dapat berakibat fatal mengingat musim kemarau api cepat merambat terbawa angin.
“Sosialisasi ini juga sekaligus, sebagai himbauan untuk warga terkhususnya masyarakat yang mengais rejeki di area TPA agar selalu menahan untuk  merokok pada saat bekerja, merokoklah ke tempat yang sudah disediakan,” tegasnya.
Hal yang sama Kapolsek Iptu Saeful  menyampaikan, edukasi ini bagus di berikan dan di jalankan setiap hari untuk pencegahan yang kompetibel.
“Dengan dilakukan sosialisasi saat ini masyarakat mengetahui dan paham dampak bahaya pembakaran sampah di musim kemarau ini, kami dari segi keamanan akan selalu crosscheck melakukan pengawasan berkala mengingat para pekerja ini umumnya para laki laki yang perokok, dengan sinergitas ini semoga ke depannya para pekerja bisa terbiasa dan disiplin lagi dalam bekerja,” ucapnya.
Selain itu Kapolsek memberikan pemahaman peraturan daerah serta hukumannya bagi siapa saja yang melanggar aturan.
“Ini sesuai peraturan pemerintah daerah nomor 8 tahun 2016 tentang kawasan bebas rokok, bagi yang melanggar akan dikenakan hukuman kurungan penjara 3 bulan atau denda minimal 10 juta rupiah,” jelasnya.
Sementara Camat Sindang Suyitno mendukung penuh atas kegiatan ini, dirinya mengharapkan supaya semua unsur yang terkait bisa bekerjasama dengan baik.
“Semoga dengan sosialisasi ini para pekerja bisa lebih paham dan bisa disiplin lagi, ke depannya kita juga akan terus memberikan pengawasan secara rutin agar pekerja bisa merasakan adanya perhatian dibawah pengawasan dari semua pihak,” pungkasnya.
Penulis : Cartono
Editor: Fajar Virgyawan Cahya
Previous articlePolres Indramayu Salurkan 20 Ribu Liter Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
Next articleIMI Bersama Menpora Matangkan Pembentukan Akademi Digital Motorsport Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here