Cek Aset Milik TNI, Panglima Sambangi Pemkot Magelang

Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono, didampingi Kasal, Laksamana TNI Muhammad Ali dan Kasau, Marsekal TNI Fadjar Prasetyo dan beberapa Pejabat Utama TNIsaat berkunjung ke Kantor Pemkot Magelang, di Mertoyudan Magelang, Minggu (29/1/2023) //Foto: Puspen TNI

Jakarta, PONTAS.ID – Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono berkunjung ke Kota Magelang, Jawa Tengah untuk melakukan pengecekan terhadap aset-aset yang dimiliki TNI di lingkungan Pemkot Magelang. Kunjungan ini dilakukan usai Apel Komandan Satuan (AKS) TNI yang dilaksanakan di Akmil Magelang, Minggu (29/1/2023).

“Dengan demikian TNI ke depan diharapkan bisa menyiapkan perencanaan dan alokasi penggunaan anggaran,” kata Panglima dalam keterangan resminya, Senin (30/1/2023).

Yudo menjelaskan, dengan mengetahui riwayat dan perjalanan Gedung Kantor Pemkot Magelang ini, dirinya sebagai Panglima TNI bisa mengambil kebijakan atau keputusan ataupun nanti dalam perencanaan anggaran berikutnya.

“Aset TNI yang saat ini masih di pakai Pemkot, nanti kita kembalikan fungsinya sebagai tempatnya Akademi TNI,” jelas Penglima.

Eks Mako AKABRI
Sementara Kabaghukum Pemkot Magelang meenjelaskan kapada Panglima dan rombongan bahwa dulu kantor Pemkot Magelang yang ditempati saat ini merupakan bangunan Markas Komando Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Mako AKABRI).

“Pada tanggal 14 Januari 1985 lalu ada penyerahan tanah dan bangunan dari Mabes ABRI yang pada waktu itu secara seremonial, diwakili oleh Aslog Panglima TNI Mayjen TNI Dading Gafuadi kepada Menteri Dalam Negeri yang diwakili Gubernur Ismail,” jelasnya.

“Saat ini sudah dilaksanakan MoU dengan Menteri Keuangan. Secara garis besar Pemkot Magelang menyerahkan kembali aset tanah dan bangunan dan juga menghibahkan beberapa bangunan-bangunan yang dibangun dengan APBD kepada TNI,” tambahnya.

Turut hadir, Kasal Laksamana TNI Muhammad Ali dan Kasau Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, dan beberapa Pejabat Utama TNI, Asisten 3 Pemkot, Kepala BPKAD, Staf Ahli Bid Hukum, Kepada DPU Kabaghukum.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Yos Casa Nova F

Previous articleDPR Dukung Dihapusnya Skema Power Wheeling dari RUU EBT
Next articleBahas RUU Penjaminan, MPR Harap Pemda Diberi Peran Lebih Besar untuk Pemberdayaan UMKM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here