Komisi IX Dukung Pelibatan TNI-Polri dalam Pengawasan Protokol Kesehatan

Jakarta, PONTAS.ID – Presiden Joko Widodo mengeluarkan Inpres nomor 6 Tahun 2020 di mana menginstruksikan agar TNI dan Polri melakukan patroli untuk pengawasan protokol kesehatan. Komisi IX DPR RI menilai pelibatan aparat penegak hukum itu agar masyarakat disiplin.

“Penggunaan TNI Polri memastikan agar Inpres berjalan efektif dan masyarakat patuh, dan disiplin menjalankan protokol kesehatan dalam keseharian kegiatannya. Pengawasan agar Inpres berjalan di lapangan,” kata Wakil Ketua Komisi IX, Melki Laka Lena kepada wartawan, Jumat (7/8/2020).

Dalam Inpres tersebut, Persiden Jokowi juga meminta kepala daerah untuk melakukan pengawasan terhadap protokol kesehatan. Melki menilai instruksi itu perlu dijalankan.

“Inpres ini perlu diapresiasi positif, dan dijalankan dengan konsisten di pusat dan seluruh Indonesia. Membangun kesadaran masyarakat yang mulai abai dengan protokol kesehatan perlu dibantu dengan aturan yang tegas seperti Inpres yang baru dikeluarkan ini,” kata dia.

“Implementasi lapangan oleh seluruh pihak yang diatur dalam Inpres ini dalam melaksanakan kewenangan yang diberikan yang saat ini perlu dilakukan dengan tegas dan terkontrol,” sambungnya.

Jika warga disiplin menerapkan protokol kesehatan, Melki meyakini langkah tersebut dapat mencegah penularan virus Corona. Serta mencegah terjadinya klaster penyebaran COVID-19

“Penerapan protokol kesehatan dengan disiplin mencegah penularan COVID-19. Pelaksanaan Inpres secara disiplin dan konsisten bisa mencegah klaster baru di perkantoran juga potensi munculnya klaster lainnya,” tutur Melki.

Tidak Tepat

Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai pelibatan TNI dan Polri itu tidak tepat.

Ketua Umum YLBHI Asfinawati awalnya mengatakan pelibatan TNI dan Polri itu sebagai sifat represif. Asfina mengatakan langkah represif tidak bisa diterapkan jika menyentuh ranah privat.

“Soal kesehatannya sebetulnya Presiden itu salah memaknai kedaruratan kesehatan yang dia tetapkan sendiri dengan menjadi bersifat represif. Kesehatan tidak bisa diterapkan represif karena ada ruang privat seperti rumah, penggunaan kamar mandi. Kan ODP PDP di rumah, penggunaan kamar mandi itu kan polisi tentara nggak bisa masuk tu ke kamar mandi orang. Ini ada kegagalan sebetulnya situasi kedaruratan seperti apa,” kata Asfin.

“Saya sih nggak heran karena pak Jokowi kan waktu di Ratas sudah bilang harus diikuti dengan darurat sipil, jadi ini kembali lagi ini menurut saya itu,” imbuhnya.

Asfin kemudian mengatakan penempatan TNI untuk mengontrol protokol kesehatan tidaklah tepat. Dia menyinggung pelibatan tentara di era masa lalu.

“Dari sisi demokrasi memang tentara, betul TNI itu punya tugas perbantuan, tapi itu ketat sekali dan menurut saya situasi COVID khususnya protokol kesehatan itu nggak cocok sama sekali, itu di masa lalu itu yang disebut menjadi ancaman, mengganggu demokrasi karena melibatkan TNI dalam soal keamanan,” jelasnya.

Asfina menilai pelibatan TNI-Polri dalam pengawasan ini untuk menakut-nakuti rakyat. Namun, menurutnya tidak tepat. Dia menyarankan justru yang seharusnya melakukan komunikasi ke publik adalah tenaga kesehatan masyarakat.

“Itu kan dianggap orang akan takut kalau diawasi petugas seperti Polri dan TNI, sebetulnya yang harusnya diperbanyak itu komunikasi publik yang jelas dan lebih banyak orang kesehatan masyarakat yang diterjunkan ke masyarakat atau tenaga kesehatan untuk memberi tahu bahwa untuk menyadarkan,” kata Asfin.

“Karena untuk menakut-nakuti itu tidak akan menyelesaikan masalah, artinya menakut-nakuti dengan menggunakan, kalau kita melibatkan TNI dan Polri gitu, apalagi TNI itu pasti dimensinya ada kekerasan ya, dalam arti bisa represif, karena memang mayornya aparat yang memang untuk sesuatu yang represif meskipun TNI bukan di masa damai. Itu menurut saya nggak tepat sama sekali, kan protokol kesehatan bukan hanya di ruang publik, kan tidak,” sambungnya.

Asfina mengatakan pelibatan Dinas Kesehatan setempat hingga perangkat desa dinilai lebih efektif untuk melakukan penyuluhan pentingnya protokol kesehatan. Dia berharap elemen masyarakat itu dioptimalkan.

Untuk diketahui Jokowi menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 dari situs JDIH Setneg, Kamis (6/8/2020).

Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini diteken Jokowi pada 4 Agustus 2020 di Jakarta, ditujukan untuk para menteri, Seskab, Panglima TNI, Kapolri, kepala lembaga, dan kepala daerah.

Berikut adalah kutipan instruksi Jokowi untuk Panglima TNI dan Polri, dalam Inpres itu:

Inpres Nomor 6 Tahun 2020

4. Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk:
a. memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat;
b. bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat; dan
c. melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalarn upaya pencegahan dan pengendalian Corona Vints Disease 2019 (COVID-19).

5. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:
a. memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengarfi’asan pelaksanaan protokol
kesehatan di masyarakat;
b. bersama Panglima Tentara Nasional Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat;
c. melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Vints Disease 2019 (COVID19); dan
d. mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Hendrik JS

Previous articleRp 595 miliar Anggaran POP Diusulkan Dialihkan untuk Hotspot Internet Gratis
Next articleKSPI: Pemerintah Jangan Diskriminatif soal Bantuan untuk Karyawan