Bahas RUU Penjaminan, MPR Harap Pemda Diberi Peran Lebih Besar untuk Pemberdayaan UMKM

Fadel Muhammad
Fadel Muhammad

Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad meminta pemerintah daerah di seluruh Indonesia memiliki peran yang lebih besar untuk melindungi dan mempermudah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sebab, kegiatan ekonomi inilah yang paling banyak dikelola rakyat kecil bahkan sampai ke pelosok daerah.

“UMKM tidak boleh dianggap enteng. Ia terbukti menjadi menjadi sumber pendapatan rakyat kecil, bertahan dalam kondisi yang sangat ekstrim dan sangat sulit saat pandemi Covid-19 yang sempat meluluhlantakan perekonomian nasional dan global,” ujarnya, usai mengikuti Rapat Kerja Komisi IV DPD bersama Pemprov Sulawesi Selatan’, di Ruang Rapat Pimpinan lantai 2, Kantor Gubernur Sulsel, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (30/1/2023).

Pimpinan MPR dari Kelompok DPD Dapil Provinsi Gorontalo ini mengungkapkan, ada beberapa masalah sering dihadapi para pelaku UMKM di daerah-daerah dalam upaya mereka mengembangkan usahanya. Salah satunya, soal persyaratan penjaminan yang sangat memberatkan pelaku UMKM untuk bisa memperoleh modal di perbankan dan lembaga-lembaga keuangan lainnya.

“Nah, saat rapat kerja tadi saya sampaikan dalam perubahan UU tentang Penjaminan itu ditekankan agar peran pemerintah daerah lebih besar atau lebih ditingkatkan untuk melindungi dan memberi kemudahan kepada pelaku UMKM soal permodalan. Intinya, UU Penjaminan harus bisa mendorong berkembangnya UMKM di Indonesia yang sangat semakin banyak memerlukan layanan akses permodalan yang mudah dari Lembaga keuangan,” terang Fadel Muhammad.

Peran pemerintah daerah, lanjut Fadel Muhammad memang sangatlah besar untuk UMKM. “Hal itu saya rasakan dan alami serta lakukan sendiri, saat saya menjabat Gubernur Provinsi Gorontalo selama dua periode. Waktu itu, saya anggarkan APBD salah satunya untuk meningkatkan UMKM. Alhamdulillah, banyak UMKM maju,” tambahnya.

Fadel Muhammad sekali lagi menekankan bahwa UMKM apalagi di daerah-daerah, terpencil harus diperhatikan. “Mudah-mudahan UU Penjaminan ini ke depan akan semakin menumbuhkan kuantitas dan kualitas UMKM di Indonesia dan pada ujungnya akan memberikan kesejahteraan kepada seluruh rakyat tanpa kecuali,” pungkasnya.

Kegiatan yang membahas seputar penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan ini, juga dihadiri Pimpinan dan anggota Komite IV DPD, Perwakilan Gubernur Sulsel, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, serta sejumlah pelaku UMKM.

Penulis: Herdi

Previous articleCek Aset Milik TNI, Panglima Sambangi Pemkot Magelang
Next articleKekuasaan Terlalu Lama Menyebabkan Otoritarian

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here