Tekan Perilaku Koruptif, Firli Bahuri: Perbaiki Sistem!

Jakarta, PONTAS.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan bahwa pentingnya integritas dalam menekan perilaku koruptif.

Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber Penyelenggaraan Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXIII Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANNAS) RI yang berlangsung secara daring (18/7/2022).
“Ada satu hal yang paling penting bagi kita karena ada rumus dan formula terjadinya korupsi sebanding dengan kekuasaan dan kesempatan minus integritas,” ungkap Firli Bahuri dalam keterangan resminya yang di terima PONTAS.id, Rabu (20/7/2022).
Firli juga menjelaskan, perjalanan pemberantasan korupsi dari masa ke masa. Pada masa kepresidenan Joko Widodo terbitlah UU No.19 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana tugas pokok KPK yang sebelumnya 5 tugas pokok menjadi 6 tugas pokok.
“Artinya tugas pokok, wewenang dan fungsi KPK tidak pernah bergeser sedikit pun. UU tersebut hanya menambah dewan pengawas KPK yang memiliki fungsi penting agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan dan tugas-tugas pokok KPK sebagaimana tersebut alam UU No.19 tahun 2019 Pasal 37 huruf D besar. Disebutkan dewan pengawas memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pokok KPK,” jelas Firli.
Firli menambahkan Presiden Joko Widodo juga menggesa upaya pemberantasan korupsi dengan terbitnya Peraturan Presiden No 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi yang fokus pada penertiban terhadap kecenderungan, kerentanan dan kerawanan tindak pidana korupsi yang fokus pada tiga bidang yaitu Perizinan dan Tata Negara, Keuangan Negara dan Penegakan Hukum & Reformasi Birokrasi.
“Upaya ini dalam rangka memudahkan dan sekaligus mencegah tindak pidana korupsi di ranah usaha dan investasi,” terang Firli.
“Kami pimpinan KPK jilid V merumuskan dan melakukan kajian kenapa korupsi masih terjadi. Dari kajian tersebut kami menemukan ada beberapa hal yang penyebab terjadinya tindak pidana korupsi. Yaitu faktor internal dan faktor eksternal, dimana faktor internal terjadi diantaranya karena keserakahan dan kesempatan,” tambah Firli.
Menutup kesempatan, Firli mengatakan, menilai upaya yang harus dilakukan adalah dengan memperbaiki sistem di instansi terkait. Menurutnya, perbaikan sistem sangat penting karena korupsi terjadi akibat gagal, buruk dan lemahnya sistem. Perbaikan sistem menjadi salah satu kunci mencegah tindak pidana korupsi.
Selain itu KPK, kata Firli, juga telah merumuskan peta jalan untuk pemberantasan korupsi di Indonesia hingga 2045 mendatang. Firli berpendapat, peta jalan itu penting untuk mewujudkan keinginan Indonesia bebas dari korupsi dan menjadi kekuatan ekonomi terbesar. Hal itu baru bisa diwujudkan ketika praktik korupsi di Indonesia bisa dihilangkan.
“Untuk mewujudkan Indonesia sebagai salah satu dari 5 besar kekuatan ekonomi dunia, Indonesia harus bebas dari praktek korupsi. Seperti yang saya paparkan di awal tadi, saya berharap rekan-rekan PPRA LXIII LEMHANNAS RI terus menjaga integritas. Pelihara dan bangun serta kembangkan integritas anda, Siapapun bisa terlibat korupsi karena ada kekuasaan, kesempatan dan kurangnya integritas,” tandasnya.
Penulis : Fajar Adi Saputra
Editor : Fajar Virgyawan Cahya
Previous articleTerima Aktivis dan Pegiat Konstitusi, LaNyalla: UUD 1945 Solusi Kedaulatan  
Next articleDemokrasi Ideal, Wakil Ketua KPK Bekali PKS Politik Cerdas Berintegritas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here