Marak KPK Gadungan, Ini 5 Ciri-cirinya

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan masyarakat agar tak mudah percaya dengan oknum yang mengaku-ngaku dari lembaga anti rasuah tersebut dengan cara mengintimidasi serta menjanjikan sesuatu.

“KPK mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap ‘KPK Gadungan’ dengan mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan tindakan penipuan, pemerasan, dan pemalsuan,” kata Inspektur KPK Subroto dalam pesan tertulisnya, Jumat (15/7/2022).

Berdasarkan laporan masyarakat “KPK Gadungan” itu telah banyak menipu sejumlah pejabat publik, seperti pengacara, polisi, dan hakim, melalui surat palsu, kartu identitas palsu, seragam, dan atribut lencana berlogo KPK.

“Mereka mengaku sebagai Dewan Pengawas KPK dan Pelayanan Publik dengan membuat surat penugasan palsu berlogo KPK,” kata Subroto.

Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan memperhatikan detail prosedur kegiatan operasional KPK.

Adapun ciri-ciri “KPK Gadungan” itu menurut Subroto, di antaranya:

  1. Tidak mengantongi Surat Tugas dan Kartu Identitas Resmi yang diterbitkan KPK;
  2. Menjanjikan atau menerima apalagi meminta imbalan dalam bentuk apa pun;
  3. Berasal dari organisasi atau lembaga mana dengan mengaku sebagai “perpanjangan tangan”, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK;
  4. Dari media /wartawan yang mengaku bekerja sama dengan KPK serta  memakai nama atau logo yang mirip dengan KPK;
  5. Mengaku dari Kantor Cabang KPK.

Prosedur operasional KPK, lanjut Subtoro ialah pegawai KPK selalu dilengkapi surat penugasan dan kartu identitas resmi KPK dalam setiap penugasan, pegawai KPK dilarang menjanjikan atau menerima apalagi meminta imbalan dalam bentuk apa pun.

Dia mengatakan jika ada pihak yang menjanjikan bisa “mengurus” suatu kasus di KPK, maka hal itu tidak benar.

KPK juga tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga mana pun sebagai “perpanjangan tangan”, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK. KPK tidak pernah menerbitkan atau bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau mirip dengan KPK.

KPK pun tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah-daerah, tegasnya.

Selanjutnya, situs resmi yang dikelola KPK adalah www.kpk.go.id, perangkat sosialisasi antikorupsi baik berupa buku, poster, maupun brosur yang diterbitkan oleh KPK diberikan secara gratis, serta pelayanan untuk masyarakat tidak dipungut biaya.

Terkait hal tersebut, KPK juga meminta masyarakat untuk melaporkan langsung ke KPK atau ke kantor polisi setempat jika menemukan pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan diduga melakukan pelanggaran. Masyarakat dapat melaporkannya ke KPK melalui call center 198.

Penulis: Fajar Adi Saputra
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleMTQ Korpri Tingkat Sumut, Sergai Kembali Raih Juara Umum
Next articlePerkuat Pemahaman Keluarga untuk Cegah Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Anak