Perkuat Pemahaman Keluarga untuk Cegah Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Lestari Moerdijat Sosialisasi Empat Pilar lewat Film Heroisme Kadet AURI 1947
Lestari Moerdijat Sosialisasi Empat Pilar lewat Film Heroisme Kadet AURI 1947

Jakarta, PONTAS.ID – Upaya pencegahan tindak kekerasan seksual pada anak harus benar-benar direalisasikan dengan langkah yang terukur.

Peran aktif orang tua dalam memberi pemahaman terhadap keluarga terkait tindak kekerasan seksual sangat penting.

“Penguatan berbagai langkah pencegahan tindak kekerasan seksual terhadap anak harus konsisten dilakukan, untuk menekan angka kasus kekerasan seksual di tanah air,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/7/2022).

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melaporkan, ada 797 anak yang menjadi korban kekerasan seksual sepanjang Januari 2022.

Tindak kekerasan seksual terhadap anak di sejumlah kota di Indonesia baik terjadi di lingkungan sekolah, di rumah bahkan di transportasi publik, juga merebak pada beberapa bulan terkahir.

Menurut Lestari, angka itu menunjukkan kekerasan seksual marak terjadi pada anak, sehingga diperlukan berbagai upaya  pencegahan dari setiap lapisan masyarakat.

Karena itu, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, pemahaman keluarga, sebagai satuan masyarakat terkecil, terkait pencegahan tindak kekerasan seksual juga harus diperkuat secara konsisten.

Penguatan pemahaman orang tua tentang berbagai upaya untuk mencegah tindak kekerasan seksual terhadap anak, tegas Rerie, sangat penting dan harus menjadi prioritas.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah segera melakukan kolaborasi yang baik untuk mendorong penguatan pemahaman setiap keluarga sehingga mampu mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap anak.

Upaya penguatan pemahaman keluarga terkait pencegahan tindak kekerasan seksual terhadap anak itu harus dengan langkah-langkah yang terukur, ujar Rerie, agar upaya yang dilakukan memberi dampak nyata terhadap pengurangan jumlah kasus.

Rerie juga sangat berharap sosialisasi UU no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dilakukan secara masif, agar kesadaran masyarakat untuk mencegah tindak kekerasan seksual terhadap anak, terus meningkat.

Selain itu, Rerie juga mendorong agar Pemerintah segera menyelesaikan sejumlah aturan teknis yang dipersyaratkan olah UU no 12 tahun 2022, agar upaya penuntasan kasus-kasus kekerasan seksual di tanah air bisa dilakukan dengan seadil-adilnya, terutama bagi para korban.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleMarak KPK Gadungan, Ini 5 Ciri-cirinya
Next articleHNW Sambut Kepulangan Jamaah Haji Indonesia dengan Penuh Syukur

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here