Sergai, PONTAS.ID- Hanya butuh dua hari, Unit Reskrim Polsek Firdaus berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembobol retail (warung non grosir) Indomaret, yang berlokasi di Jalan Sudirman Simpang Bedagai desa Seirampah kecamatan Seirampah, yang tak lain pelakunya adalah karyawan retail itu sendiri.
Pelaku berhasil diamankan yakni Bilhan (20), warga Desa Pekan Tanjung Beringin kecamatan Tanjung Beringin (Sergai). Pelaku juga berstatus karyawan di perusahaan tersebut, dan malah dipercayai untuk memegang kunci – kunci bila retail sudah akan tutup.
Kapolres Sergai AKBP Ali Machfud melalui Kapolsek Firdaus, AKP Idham Halik didampingi Kanit Reskrim, Ipda Supriadi dalam keterangannya di Mapolsek Firdaus kepada PONTAS.id, Kamis (28/4/2022) kemarin menjelaskan, Pelaku beraksi pada hari Minggu (24/4/2022) sekitar pukul 07.35 WIB.
Dalam aksinya, lanjut AKP Idham Halik pelaku berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp 23 juta, yang tersimpan dalam brankas yang terletak di lantai dua, dan membawa 42 slot rokok berbagai merk yang diperkirakan senilai Rp 15 juta, jadi total keseluruhan sebesar Rp 38 juta.
“Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan PT. Indomarco Prismatama Indomaret Simpang Bedagai mengalami kerugian sebesar Rp 38 juta,” jelas Kapolsek.
“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan pihak perusahaan PT Indomarco Prismatama Indomaret (T.34.Z) Simpang Bedagai di Polsek Firdaus dengan nomor LP/ B / 67/ IV /2022/ SPKT/POLSEK FIRDAUS / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tgl 24 April 2022,” ujar Kapolsek
Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan para saksi. Setelah dilakukan hasil rekaman CCTV, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di kediamanya yang tak lain pelaku adalah karyawan sendiri.
Kronologis kejadian, jelas Kapolsek bahwa peristiwa terjadi pada hari Minggu (24/4/2022) sekira pukul 07:35 WIB. Dimana saksi (pelapor-red), Windi Utami (26) karyawan Indomaret baru tiba di tempatnya bekerja sangat terkejut, melihat kunci gembok sudah terbuka, dan pintu depan sudah dalam keadaan tidak terkunci.
Selanjutnya pelapor langsung menelpon saksi Bilhan (pelaku -red) selaku pemegang kunci, dan pelapor juga menelpon atasannya memberitahukan kejadian ini. Tak berapa lama kemudian pelaku datang, dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Firdaus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, Yuliana Putri mengaku bahwa pemegang anak kunci, gembok tabung dan gembok besi tempat penyimpanan uang jualan adalah pelaku (Bilhan), dan kunci-kunci ini sudah diserahkan kepadanya pada malam hari ketika akan tutup sekira pukul 22:35 WIB.
Hal senada juga dikatakan saksi Windi dan Bunga Rosmadani, juga mengaku bahwa pelaku yang telah memegang anak kunci serta brandkas penyimpanan uang.
Polisi juga berkordinasi dengan Humas Indomaret, Erwinsyah dan Adi Sutrisno untuk menganalisa beberapa rekaman CCTV yang ada di pintu masuk Indomaret, Kasir serta brandkas yang berada di lantai 2.
Hasil analisa dibeberapa titik yang ada dalam rekaman CCTV, kesimpulannya pada hari Selasa (26/4/2022) sekira pukul 15:00 WIB, terlihat oleh semua saksi bahwa Bilhan terduga pelaku tampak dalam rekaman tersebut
Tak membuang waktu lagi, tim Reskrim Polsek Firdaus langsung melakukan penggeledahan di rumah orang tua pelaku, disaksikan Kepala Dusun IX, Erwin.
Hasilnya ditemukan satu sandal warna Hitam Putih, satu buah jacket warna coklat yang digunakan pada saat melakukan pencurian didalam retail Indomaret.
Ketika dilakukan interogasi dan memperlihatkan rekaman CCTV, pelaku mengakui bahwa dirinya yang telah membuka pintu Besi dan pintu kaca, dan mengambil uang berangkas sebesar Rp 22, 7 juta, berbagai merk rokok yang tersimpan didalam kotak dengan total sebesar Rp 20 juta.
“Pelaku juga berkilah, bahwa barang bukti uang dan rokok yang tersimpan di dalam tas, saat itu diletakkan di Jambur (pondok) di pinggiran alur Sungai yang ada dibelakang rumahnya. Tetapi saat dilakukan pengecekan, barang bukti tersebut tidak ditemukan.Pelaku bersama barang bukti, gembok tabung dan gembok besi dan brandkas sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandas AKP Idham Halik.
Penulis: Andy Ebiet
Editor: Yos Casa Nova F